2 Pelaku Begal Di Lempuing Diringkus

Photo : Kedua Pelaku.

Kayuagung,Radarsriwijaya.com, – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus 2 Pelaku begal motor yang kerap beraksi di Kecamatan Lempuing.
Diketahui, para pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut, selain berusaha merampas harta benda juga tidak segan-segan melukai korbannya.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Goni (19) dan Mat Saen (20) asal Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing OKI.

Keduanya terlibat dalam aksi begal terhadap salah seorang kurir Dengan menggunakan senjata api rakitan untuk. mengancam korbannya.

“Kejadian pembegalan terjadi Senin (28/6/2021) pagi di jalan lintas timur Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing saat korban Rahman (35) akan mengantarkan paket,” terangnya saat gelar press release di Mapolres OKI, Kamis (2/12/2021) siang.

Modusnya, saat korban berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tiba-tiba dipepet oleh 2 pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Korban dipaksa berhenti dan ditodong menggunakan pistol lalu disuruh turun dan pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Setelah itu korban ditinggalkan dan para pelaku berhasil kabur dengan membawa barang milik korbannya.

Bukan hanya terhadap korban Rahman, aksi kejahatan juga dilakukan pelaku dengan modus lainnya, dimana aksi kejahatan pelaku kembali berulang pada Kamis (4/11/2021) malam di Desa Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing.

“Saat itu pelaku mengambil sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah korban bernama Saryanto (46) dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor. Kemudian dibawa kabur,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dari para korban, Tim Macan Komering Mapolres OKI segera melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

“Tepat kemarin sore sekitar jam 16.00 WIB, tim menerima laporan kedua pelaku akan melarikan diri ke arah Provinsi Lampung dengan menumpang mobil pick-up,” ujarnya.

Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing melakukan pengejaran dengan di back up Polsek Mesuji. Sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor telah dibawa ke Mapolres OKI, keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *