Foto : Pelaku dan Barang Bukti (ist/armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Lagi lagi bandar Narkoba jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres OKU di sebuah Bedeng Jalan Rajawali lorong Bersama Kelurahan Sekarjaya RS Sriwijaya Blok S, Kecamatan Baturaja Timur-OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menampaikan, personel Satres Narkoba Polres OKU telah mengamankan Yansi Febrianto (37) warga Jalan Rajawali Blok S, RT 17, RW 7 RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya.
Dengan barang bukti satu (1) bungkus plastik bening dibalut tissu di dalamnya berisi Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 2,26 Gram dan Uang total sebesar Rp 500.000,- dengan status tersangka yakni sebagai Bandar Sabu, ujarnya, kamis (16/12/2021).
Adapun kronologis kejadian hari Selasa 14 Desember 2021 pukul 16.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga, bahwa di sebuah Bedeng di Jalan Rajawali Lorong Bersama RS Sriwijaya Blok S, Kelurahan Sekarjaya RS Sriwijaya adanya seorang laki laki yang sering menjual Narkoba.
Mendapat info tersebut Anggota Resnarkoba dibawah naungan Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian terlihat seorang laki laki di depan Bedeng yang dimaksud sesuai ciri ciri yang didapat.
Kemudian Tim segera menggeledah laki laki dan sebuah Bedeng tersebut bersama Ketua RW, dan ditemukan uang sebesar Rp 500.000,- dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tissu di dalamnya berisi narkoba jenis Sabu di lemari di dalam bedeng yang diakui Tersangka Yansi Febrianto (37), Barang Bukti dan bedeng tersebut adalah miliknya.
Atas kejadian tersebut tersangka diamankan di Polres OKU untuk di proses secara hukum. Pasal yang dipersangkakan : Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Diq)