Photo : Jaksa dari Kejari OKI menerima uang titipan Rp.317 juta.
**Tersangka tidak ditahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet pada dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak OKI) tahun 2019 terus bergulir.
Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni satu orang ASN di Disbunak OKI dan satu orang pihak ketiga, Kejari OKI menerima titipan uang pengganti kerugian negara, rabu (26/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH yang di dampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, SH, MH, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejari OKI.
“Iya kita menerima uang titipan kerugian negara dari tersangka kasus tersebut.” Katanya dalam press release.
Dijelaskannya, uang tersebut dikembalikan oleh tersangka RC selaku pihak ke tiga (kontraktor,red), untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 317 juta rupiah.
“Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti,”ujarnya.
Menurut Balmento meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut.
“Kalau kasusnya tetap lanjut.” Katanya.
Ditambahkannya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kasus ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tetapi kita usahkan dulu pemberkasan dan secepatnya akan kita rampungkan,sementara kedua tersangka tidak di tahan karena kooperatif,”ungkapnya.(Den/SMSI OKI)