Photo : Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Pelaku pencabulan terhadap 12 santri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial Rp warga muara kuang, terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut terungkap dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, kamis (27/1/2022).
Dalam persidangan yang digelar Di PN Kayuagung, JPU, Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH yang juga merupakan Kajari OKI mengatakan, dirinya sengaja turun langsung sebagai JPU dan mewakili tugas dan tanggungjawab terhadap korban.
” Kami akan kawal sidang ini hingga selesai, “terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 28 ayat 1,2 dan 4 junto Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PRU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditambahkannya dari reaksi terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual tidak ada bantahan saat pihaknya membacakan dakwaan bahkan tidak menolak sama sekali. Untuk itu sidang akan ditunda satu minggu kedepan untuk mempersiapkan agenda pemeriksaan saksi.
Disinggung apakah nanti terhadap terdakwa akan dilakukan kebiri, sambungnya pihaknya menunggu dalam perjalanan seperti apa hasil persidangan nantinya, karena masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terdakwa sendiri untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya serta apa motif yang dilakukan terdakwa dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Untuk diketahui terdakwa RP (19) melakukan pencabulan terhadap 12 santri inisial 12), ARP (12), FF (12) RKW (11),AA (12) MA (11) JP (11),MRP (11) AD (11), ND (12) MI (12) AP (13) yang dilakukan sejak awal Oktober hingga akhir Oktober 2021 lalu.
Pelaku RP mengaku, ia melakukan ini di dalam kamarnya dimana para korban dipanggil karena telah melakukan kesalahan tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman. Awalnya ia memanggil 6 orang terlebih dahulu masuk ke ruangan saya dan di suruh melakukan pencabulan.
Pertama korban 6 orang terlebih dahulu masuk ke dalam kamar pelaku kemudian disuruh memainkan alat kelamin masing-masing dan di buat video. Kemudian mereka disuruh berciuman dan telanjang sambil menempel ke dinding.
Ia juga mengancam korban kalau tidak melakukannya maka video tersebut akan dikirim ke pimpinan dan. Ditambahkan pelaku yang baru 4 bulan mengajar di ponpes tersebut ia melakukannya karena khilaf.
Sebelumnya, Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan Rabu (17/11) pukul 17.00 WIB di Ponpes tanpa perlawanan sudah 4 kali sejak awal Oktober.
Pelaku dikenakan Pasal Undang- Undang 23 2002 Tentang Perlindungan anak Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah lagi sepertiga hukuman karena pelaku tenaga pengajar jadi lebih berat bisa sampai 20 tahun penjara.
Modusnya dengan dalih para korban diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran Selanjutnya korban disuruh membuka baju dan celana , berciuman dan melakukan hal yang tidak wajar dilakukan anak dibawah umur.
Majelis Hakim yang diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan Anggota Anisa Lestari dan Eva Rahmawati menambahkan, sidang pencabulan terhadap terdakwa RP ini merupakan yang pertama dan akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi dari korban.(den/rel)