Mahasiswi Dirampok dan Dua Kali Diperkosa

Foto : Tempat kejadian (armizi/Radar Sriwijaya).

Radar Sriwijaya.com, (OKU) – Sungguh bejat aksi pelaku perampokan yang saat ini masih diburu oleh jajaran Polres OKU, Pelaku tega merampok  DS (22) seorang mahasiswi , Warga Air Karang Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Bukan hanya merampok, pelaku juga tega memperkosa korban hingga dua kali didalam kamar korban sebelum akhirnya minta uang dan kabur dengan barang-barang milil korbannya, sabtu (29/01/2022).

Kapolres OKU, AKBP. Danu Agus Purnomo Melalui Kasi Humas Polres OKU, Akp. Mardi nursal, menerangkan, kejadian Pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira jam 02.00 wib pelaku masuk dengan mencongkel jendela belakang rumah dan langsung masuk ke dalam kamar korban dengan mematikan lampu.

“Pelaku mengancam korban dengan senjata Api jika berteriak dan pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian dan pelaku langsung memperkosa korban dengan menarik rambut korban.”jelas Mardi

Setelah pelaku memperkosa korban, pelaku mengambil laptop dan Handphone korban serta menyuruh korban untuk melepas SIM Card dan menginstal Handphone korban, setelah melepas SIM Card pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Setelah memperkosa korban ke dua kalinya, pelaku meminta uang kepada korban dengan berbicara bahwa akan pergi ke palembang, ”ungkapnya

Namun, Dikarenakan korban tidak punya uang korban masuk kamar Ibunya untuk meminta uang, kemudian korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Kemudian, Setelah menerima uang, korban menjelaskan bahwa pelaku sempat minum air putih dua gelas dan sempat merokok sebanyak tiga batang, selanjutnya pelaku keluar rumah melewati pintu belakang dan kabur ke arah hutan belakang rumah korban.

Dari Keterangan dr Ibu Kandung Korban menjelaskan bahwa korban masuk ke dalam kamar meminta uang dengan bicara bahwa sedang di rampok, kemudian ibu korban menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dikarenakan ketakutan sehingga tidak keluar dari dalam kamar hanya mengintip pelaku sedang merokok di depan pintu kamar korban.

”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Materi Uang sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), 1 buah laptop, 1 Buah Handphone Merk Samsung A 30 S warna Hitam, dan korban mengalami trauma dan Saat ini korban belum melaporkan kejadian dikarenakan korban masih dalam keadaan trauma, ” Pungkasnya (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *