Foto : Tersangka dan barang bukti saat diamankan. ( armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Ahmad Padli alias Agung (38) seorang pengedar narkoba diringkus oleh tim satnarkoba polres OKU di jalan imam bonjol tepatnya didepan salah satu toko foto copy Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Babupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan jum’at 11/02/2024 sekira pukul 15.00 wib.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sri Bunga Rt 007 Rw.003 Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur ini dalam aksinya membawa senjata api rakitan.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal sabtu (12/02/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba.
“Pada hari jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 15.00 wib tim Sat Res Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga masyarakat OKU Timur bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Ahmad Padli alias Agung sering menguasai dan menjualkan narkotika jenis shabu ke Baturaja OKU.” Ujarnya.
Kemudian sekira jam 14.00 wib satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka akan berangkat ke baturaja lewat jalan umum batumarta dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis mega pro warna biru yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu ke baturaja dan target membawa senjata api rakitan jenis pistol.
“Mendapat informasi lalu anggota satres narkoba melalukan pengintaian terhadap target, setelah target muncul dan Lewat di jalan umum, lalu kami membuntuti tersanka dan setelah di tempat yang aman target langsung kami sergap namun target langsung mencabut senjata api rakitan nya yang di simpan di depan perut nya melihat gelagat target anggota satres narkoba langsung berusaha merebut senjata api dari tangan tarsamhka yang di kuatirkan akan di tembak kan ke arah salah satu anggota.”urainya.
Namun saat dilakukan penangkapan tersangka tetap melawan dan berontak, melihat situasi saat itu yang sangat membahayakan jiwa anggota lalu kanit idik II IPTU Karbianto yang memimpin di lapangan saat itu langsung mengambil tindakan tegas terukur.
“Petugas melumpuhkan target dengan tembakan ke arah kaki target sehingga tarsangka baru mau melepaskan senjata api dari tangan kanan nya.”terang Mardi.
Kemudian petugas langsung melalukan penggeledahan badan dan pakaian tarsangka dan di dalam dompetnya di kantong kanan celana levis yang di pakai tersangka terdapat satu bungkus kertas yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya tarsangka dan barang bukti langsung kami amankan dan tarsangka langsung kami bawa ke ugd rumah sakit umum ibnu Sutowo Baturaja untuk menjalani perawatan medis dan setelah di lakukan penanganan medis dan ronsen setelah itu tersangka di bawa ke polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Mardi.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu seberat 1, 72 gram, satu pucuk senajata api (senpi) rakitan jenis pistol gagang kayu warna coklat dengan dua butir amunisi, satu unit sepeda motor honda Mega Pro warna biru hitam No. Pol BG 3120 YAD, satu helai celana levis panjang warna biru, satu buah dompet warna biru metek 501, satu unit hp merek oppo type a37fa.
Tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 UU No. 12/drt tahun 1951 tentang UUDRT. ( di sidik tersendiri dalam Perkara kepemilikan senpi rakitan).”imbuhnya.(Diq)