Pasal Sabung Ayam, Pihak Kepolisian Digugat Praperadilan

Photo : Adv. Jilun. (SMSI Sumsel)

Radarsriwijaya.com, (Lahat). – Jajaran Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang digugat praperadilan menyusul Penangkapan terhadap 2 orang warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang  dengan tuduhan tetlibat judi sabung ayam.

Gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh  Tim Kuasa Hukum Jilun & Rekan atas nama kliennya  Asmi Bin Udi (Alm) (62) dan Adam Malik Bin Ahmad Rifai,(54) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Lahat mengingat tempat kejadian adalah masuk dalam wilayah hukum PN Lahat, Rabu (2/3/22).

Ditemui wartawan dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Lahat, Advocat Jilun mengatakan bahwa dirinya baru saja mendaftarkan permohonan praperadilan.

Menurut pengacara kondang di Sumsel ini,  kedua klienya tidak seharusnya ditangkap oleh anggota Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tanpa dibarengi bukti .

”Kami menduga pihak kepolisian setempat asal tangkap, adapun yang menjadi dasar menurut kami, klien kami tidak bersalah klien Kami berdomisili disana dan tidak ada bukti-bukti yang menyatakan klien kami bersalah, untuk Asmi setiap hari melewati jalan tersebut dan mandi di tempat pemandian tersebut sehingga pada saat penggerebekan Asmi tidak melarikan diri karena dia tidak merasa bersalah saat itu, dia pergi ke pinggir kali untuk mandi, dan klien atas nama Adam Malik mampir ke tempat itu untuk mencari anaknya yang belum pulang dan dia mencari anaknya bermaksud disuruh untuk pulang karena waktunya mengaji dan shalat berjamaah, Sehingga tidak ada sedikitpun diantara kedua orang ini, walaupun tahu tempat kumpulan orang itu, tetapi klien kami tidak mengetahui apakah taruhan atau tidak di sana, “.ujar Jilun.

Jilun menambahkan bahwa klienya memang mengetahui orang ngadu ayam dan rame-rame di sana, namun tidak ada yang  melihat kliennya ke gelanggang atau nonton sabung ayam.

“Biasanya klien bernama Asmi pulang dari kebun langsung mencuci kaki di samping orang sabung ayam, Kalau saudara Adam Malik mencari anaknya di sekitaran tempat orang ngadu ayam tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menangkap klien kami dan menetapkan tersangka dan intinya  terkesan penangkapan tersebut dipaksakan.” Katanya.

Dilanjutkan Jilun, tidak ada bukti sedikitpun yang menyatakan kliennya mempunyai ayam,  atau ikut berjudi, sehingga penetapan tersangka ini menurutnya sangat tidak dengan prosedur dari pihak kepolisian.

“Untuk itu melalui praperadilan ini kami meminta agar penyidik kepolisian sektor Polsek Lawang agar segera mengeluarkan surat penghentian Penyelidikan dan penyidikan sehingga Klien kami tidak merasa tertekan dan  merasa dihantui rasa takut, klien kami ini orang kampung asli mendengar cerita polisi pun dia sudah merasa tertekan dan  ketakutan apalagi ini ditakut-takuti.” Tukasnya.

Oleh sebab itu melalui praperadilan ini pihaknua  berharap kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan, penyelidikan ini dihentikan oleh Polres Empat Lawang Polsek tebing kami dari kuasa hukum sangat mendukung pemberantasan penyakit masyarakat perjudian maupun narkoba maupun penyakit-penyakit masyarakat yang lain tapi kepada orang yang bersalah,

“KUHP menyatakan tiada kesalahan tanpa aturan tiada kesalahan tanpa perbuatan Jadi kalu tidak ada perbuatan kesalahan dan perbuatan itu tidak dilarang oleh undang-undang artinya orang tidak bersalah klien kami masuk orang yang tidak bersalah dalam penangkapan kemudian diamankan 24 jam kemudian ditetapkan tersangka penetapan tersangka oleh pihak polisi Tebing Tinggi terhadap kerangka mencederai hukum di Republik ini,” tegas Jilun kepada Wartawan.

Sementara Kanites Iptu Basri dari Pihak Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang saat dikonfirmasi melalui media ini (grup SMSI Sumsel,red)  melalui Whastapp hanya menjawab “Oky trims imf nya”, tulis Basri menjawab konfirmasi.(den/rel_smsi-sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *