Oknum Guru Ponpes Dihukum 7 Tahun Penjara

Photo : Sidang Putusan Yang Digelar Di PN Kayuagung.

Radarariwijaya.com, (OKI).-  Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menghukum RP (19) terdakwa kasus pencabulan santri disalah satu Pondok Pesantren di Kabupaten OKI dihukum 7 Tahun penjara dan denda Rp.2 miliar subsider 6 bulan Penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada warga Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir yang berstatus tenaga pendidik di ponpes tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU dari Kejari OKI, selasa (8/3/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona MHum mengungkapkan, terdakwa RP terbukti secara sah dan meyakinkan secara sadar melakukan perbuatannya. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, kemudian ia tidak menjaga nama baik pondok pesantren tempatnya mengajar.

Kemudian yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan terdakwa kooperatif dan sopan selama dalam persidangan sehingga persidangan yang digelar sangat cepat.

“Terdakwa kami putus dengan hukuman 7 tahun penjara subsider Rp2 miliar dan subsider 6 bulan penjara, “terangnya.

Terdakwa RP yang mengikuti sidang secara virtual mengaku, menerima putusan terdakwa begitupun dengan pengacaranya. Dari pledoi yang disampaikan sebelumnya pihaknya sudah mengajukan keringanan hukuman dari tuntutan JPU karena terdakwa.

“Kami menerima keputusan majelis hakim, “bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI sekaligus JPU, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengungkapkan, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Masih ada waktu seminggu untuk pikir-pikir terhadap putusan ini.

Terdakwa dikenakan Pasal 28 ayat 1,2 dan 4 junto Pasal 76 Huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui terdakwa RP (19) melakukan pencabulan terhadap 12 santri inisial 12), ARP (12), FF (12) RKW (11),AA (12) MA (11) JP (11),MRP (11) AD (11), ND (12) MI (12) AP (13) yang dilakukan sejak awal Oktober hingga akhir Oktober 2021 lalu.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *