Foto : armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Jajaran Polres OKU mengamankan Empat orang dari Tujuh Pelaku pencurian mesin pemecah batu atas laporan A Fani Kurnia (26)
yang tinggal RSS Sriwijaya Blok IB 09 C RT.013 RW.005 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat tersangka yakni En(16) warga jalan Gotong Royong Rt 21 Rw 05 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU, AW (19) seorang mahasiswa yang tinggal dijalan KH Abd Rahmad Wahid Lorong Mige Kuning No.01 Rt/Rw 21/05 kelurahan kemalaraja kecamatan baturaja timur, LP (20) juga seorang mahasiswa yang beralamat Dusun I Rt/Rw 16/01 Kelurahan Talang Jawa kecamatan baturaja barat OKU, WY(17) seorang pelajar warga jalan Gotong Royong Rt 21 Rw 05 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa ini terjadi Sabtu tanggal 25 Desember 2021, Di Gudang Milik Korban Nugraha Panca Utama di Jalan Gotong Royong No.05 Rt 21 Rw 05 Kelurahan kemalaraja OKU.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin,SH mengatakan, Peristiwa pencurian ini terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 25 Desember 2021 sekira Pukul 00.00 Wib, saat itu Ketujuh tersangka sedang duduk menongkrong bermain game di depan teras rumah tersangka TD (DPO) lalu pada saat itu Tersangka TD dan Tersangka SP (DPO) Mengatakan Kepada Kelima Tersangka Lainnya yang menyatakan “Nak Lokak Duit Dak” lalu ke kelima Tersangka Tersebut menanyakan apa maksud dari tersangka TD.”jelasnya, jum’at (25/03/2022).
Lalu tersangka SP dan Tersangka TD Mengajak kelima Tersangka Lainnya menuju ke Sebuah Gudang Yang jaraknya tidak jauh dari rumah Tersangka TD kemudian tersangka TD dan tersangka SP mengajak kelima tersangka lainnya ketempat yang dimaksud.
Tiba ditempat yang mereka tuju, dan tersangka langsung memanjat pagar beton di gudang yang tidak jauh dari Rumah tersangka TD tersebut dengan menggunakan sebuah balok kayu yang berada di seputaran pagar beton tersebut.
Kemudian setelah itu ketujuh tersangka memanjat pagar gudang lalu tersangka SP mengatakan kepada tersangka lainnya “ini nah Lokak Duit” dengan menunjukkan 1 (satu) Unit Mesin Pemecah batu.
“Tanpa berpikir panjang ketujuh tersangka langsung membawa keluar pagar mesin pemecah batu, setelah mesin pemecah batu berhasil di keluarkan ketujuh tersangka membawa pergi.”terangnya.
Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika S.Tr.K mendapat Informasi Bahwa salah orang tersangka sedang berada di taman kota Baturaja, sedangkan tiga tersangka lain sedang berada di rumahnya yang berada di Jl.Gotong Royong Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Mendapatkan informasi Tim Resmob langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap keempat tersangka rabu 23/03/2022 berikut barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Streat Warna Hitam Doff dengan No Rangka : MH1JM8213MK232836 dan No Mesin : JM 82E 1230860 dan satu unit mesin pemecah batu untuk diproses secara hukum.(bram)