Sarnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan Pengedar Shabu

Foto armizi/Radar Sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – MS (24) warga jalan A. Yani km 16 tegal arum kelurahan Sepancar lawang kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pengedar narkoba jenis shabu tak bisa berkutik saat diamankan oleh anggota satnarkoba polres OKU Rabu tanggal 23 Maret 2022 Sekira Pukul 15.00 wib dijalan A. Yani Km, 16 tegal arum kelurahan Sepancar lawang kulon kecamatan Baturaja Timur OKU.

Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin,SH.”
Pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar 15.00 wib anggota satresnarkoba mendapat informasi dari warga bawah akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah tersangka MS di tegal arum.”jelasnya. Jum’at 25/03/2022.

Tentu saja kesempatan ini tidak disia-siakan oleh anggota satnarkoba, anggota satresnarkoba langsung membagi tugas untuk memantau rumah tersanka MS tersebut dan sekira jam 15.00 wib anggota langsung melakukan penggerbakan kerumah MS dan langsung berhasil mengamankan tersanka.”urainya.

setelah itu di lakukan penggeledahan dirumah tersangka di dampingi ketua RW setempat anggota satnarkoba berhasil menemukan barang bukti, satu bungkus Kotak rokok surya yang di dalam nya terdapat sati bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,54 gram, satu bungkus plastik klip bening yang berisi dua bungkus plastik klip bening masing masing berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yg berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram.

satu bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram,satu bungkus plastik klip bening yg berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,22 gram, dua buah timbangan digital merek CHQ POCKET SCALE warna hitam dan warna silver, satu unit hp merk vivo v 21 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta satu bal plastik klip bening. di dalam ruang depan dan di dalam, kamar tidurnya, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum.” (bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *