Polisi Ungkap Fakta Baru

Radar Sriwijaya, Ogan Ilir – Dalam Kasus pembunuhan sadis terhadap korban Sukarni alias Etet (46) warga Desa Talangbalai Baru II, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang dilakukan dua bersaudara Padli (20) dan Firli (22), terjadi di Desa Tanjungraja Selatan, OI, Rabu siang (23/03), Polisi ungkap fakta baru.

Hal ini terungkap saat Kepolisian sektor tanjung raja gelar jumpa pers, Senin (28/03), menurut Kapolsek Tanjungraja, AKP Halim Kesumo,

“Pasca kejadian pembunuhan terhadap Sukarni alias Etet oleh dua bersaudara Padli dan Firli, Rabu kemarin sekira pukul 14.30 WIB, dua jam berselang kedua tersangka pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, untuk motif kejadian bermula tiga hari sebelum kejadian Padli mengejar keponakan Etet, sembari mengancam akan menggorok keponakan korban tersebut. “Selanjutnya di hari nahas itu, Etet mendatangi Padli yang sedang berada di pondokan di Desa Tanjungraja Selatan, kemudian menampar kepala Padli sambil membawa sebatang balok kayu sepanjang 1 meter,” ujarnya.

Kemudian, setelah ditampar, Padli  langsung pulang ke rumah mengambil sebilah pisau sepanjang lebih kurang 15 cm, selanjutnya, Padli mendatangi Etet.

Masih menurutnya, ketika pelaku Padli hendak berkelahi dengan Etet, datanglah Firli yang merupakan kakak Padli untuk melerai perkelahian. Ketika korban hendak pulang berjalan kaki sambil membawa sebatang balok kayu di dekat sebuah mushola, Padli mengejar korban, lalu dilerai kembali oleh Firli, lalu korban melanjutkan berjalan kaki sampai di pinggir jalan lintas timur, Desa Tanjungraja Selatan.

“Lalu, Padli kembali mengejar Etet dan dicoba dilerai oleh Firli. Namun Padli tetap saja menganiaya korban dengan pisau yang sudah diambil dari rumahnnya. Lalu, setelah merebut kayu dari tangan korban dan merebut pisau di pinggang Etet, kemudian Firli ikut menganiaya Etet dengan balok sepanjang 1 meter sehingga korban meninggal dunia,” katanya.

Tersangka dua kakak beradik beserta barang bukti, sudah berhasil kita amankan di Mapolsek Tanjungraja. “Kedua tersangka melanggar pasal 338 Jo 55 , 56  KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana,” jelasnya.(bram/krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *