Kedapatan Genggam Shabu Dua Warga Desa Karta Mulya, Diamankan Satnarkoba Polres OKU

Foto armizi/Radar Sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – Dua orang kurir narkoba jenis shabu – shabu damankan satnarkoba polres OKU, kedua tersangka yakni PW (17) dan AS (18) seorang palejar warga desa Kartau Mulya Kecamatan Lubuk Kabupaten OKU. keduanya ditangkap pada kamis tanggal 31 Maret 2022 Sekira Pukul 12.30 wib didesa belatung kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, setelah dilakukan pembututan oleh petugas.

Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin,SH.” Pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar 12.30 wib anggota satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat Desa kartamulya tempat tersangka tinggal, bahwa tersangka PW dan AS sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di jembatan desa kartamulya.” Jelasnya. Jum’at 01/04/2022.

Mendapatkan informasi anggota satnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terhadapat kedua orang tersangka.

San benar saja anggota, mendapatkan bahwa benar keduanya telah melakukan transaksi di desa lubuk batang, dan anggota satnarkoba menggunakan sistem pembuntutan dan saat itu kedua target sedang berboncengan Motor dari arah lubuk batang menuju kedesa karta mulya.” urainya.

saat itulah kita menduga bahwa kedua target sedang menguasai narkotika dan langsung kami berhentikan sepeda motornya dan langsung dilakukan penggeledahan badan keduanya dengan disaksikan oleh warga setempat keduanya dan benar tersanka PW sedang menggenggam narkotika jenis shabu di tangan kirinya dan barang bukti shabu nya langsung diamankan berikut kedua nya di polres Oku untuk di proses secara hukum.”

Bersama barang bukti dua bungkus plastik llip bening masing masing berisikan kristal kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,40 gram, satu unit Hp redmi note 9 warna abu tua, satu unit sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa nopol depan belakang, kedua tersanka merupakan kurir, pasal yang dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.” tandasnya.(bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *