Foto armiz/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Ahmad Bahwin (39), Karyawan swasta yany tinggal do Perum tiga gajah indah (TGI) Jl. PALEM No. 01 Rt/ Rw 26/11 Kecmatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan rabu 30 maret 2022 datang ke Polres OKU karena kehilangan buah kelapa sawit yabg ada di abdeling emoat Desa Karang Endah kecamatan Baturaja Barat.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin,SH, sabtu 02/04/2022 menyampaikan.” Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberat di Pt Minanga Ogan desa karang endah kecmatan Baturaja barat OKU.
Saat itu kedua saksi melakukan patroli seputaran kebun sekira pukul 18.45 wib dikebun yang terletaknya di blok F 29 Abdeling empat Sei Enai Estate desa karang endah kecamatan Baturaja barat.”jelasnya.
saat itu kesua saksi melihat tersangka sedang mengambil buah sawit milik korban tanpa izin pelapor
dengan kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebanyak 650 kg buah sawit dan korban mengalami kerugian berkisar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.”ungkapnya.
Mendapat laporan dari korban tim resmob singa ogan langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Ipda Bagus Randhika S.Tr.K beserta satu orang satgas keamanan PT Minanga Ogan terangnya.
orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di blok F 29 Abdeling empat Sei Enai Estate Desa karang endah Kec. Baturaja barat OKU.
Selanjutnya Tersangka Syawaludin(58) yang merupakan seorang Tani yang tinggal di Dusun II Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat OKU.
berikut) 1 (satu) unit motor Honda revo warna Hitam, satu buah senter, empat puluh lima Tandan buah sawit yang berat nya 650 Kg diamankan di Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.”pungkasnya.(Diq)