Mantan Kades Tapus Ditangkap Anggota Polres OI

**Kasus Pembunuhan Di Desa Sungai Rambutan OI.

Radarsriwijaya.com, (Ogan Ilir), – Kasus pembunuhan di Jalintim Palembang – Ogan Ilir persisnya di Simpang Obor Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan, Sabtu malam (16/4/2022) akhirnya terungkap.

Kejadian yang sempat heboh dan viral dan diduga kasus begal yang menyebabkan korbannya Rasyid Gandi (34) warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Muara Enim meninggal dunia tersebut berhasil diungkap satreskrim Polres Ogan Ilir lima jam setelah kejadian.

Pelakunya diketahui Safri (47) mantan Kepala Desa Tapus dan adiknya Zainal Tambunan (38) berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap Pelaku Safri dan adiknya Zainal Tambunan oleh petugas gabungan Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan Kasat Reskim AKP Regan Kusuma Wardhani setelah melakukan penyelidikan dan pendekatan ke pihak keluarga.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardhani dalam jumpa pers,minggu (17/2022), mengatakan, dari hasil pemeriksaan motif penyerangan adalah dendam lama.

Menurut kapolres, antara korban san pelaku ini memiliki masalah pribadi dan sudah tiga kali bertikai namun selalu didamaikan.

Pelaku Safri yang merasa terancam akhirnya mengajak adiknya Zainal Tambunan untuk membunuh korban, kemudian pelaku mengikuti korban sejak dari Desa Lembak Muara Enim hingga ke jalintim Palembang-Ogan Ilir Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir.

“Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” kata AKBP Yusantiyo Sandy.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan tersebut untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu terdangka Safri mengaku bahwa dirinya sudah satu bulan ini tidak pulang ke rumah karena takut dengan ancaman korban.

Terakhir, saat pelaku sedang mengendarai kendaraan roda empat bersama adiknya Zainal Tambunan yang melintas di Jalan lembak tiba-tiba berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan istri dan anaknya.

Mendapati hal tersebut, Safri kemudian langsung memutar balik kendaraannya dan mengikuti korban. Meski sempat kehilangan jejak, pelaku kembali melihat korban di jalintim Palembang-Ogan Ilir Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir.

Di sanalah Safri dan adiknya menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang dan pisau hingga korban tewas di tempat. Serangan Safri dan Zainal Tambunan bahkan melukai Wulandari istri Korban.

“Saya menyesal pak, tapi dari pada saya yang diserang dulu lebih baik saya duluan menyerang,” katanya.

Kedua tersangka terancam pasal 340 KUHP junto 370 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Kejadian yang awalnya diduga kasus begal tersebut terjadi sabtu malam (16/4/2022), korban yang tengah mengendarai sepeda motor yang membonceng istri dan anaknya ini dipepet oleh mobil pelaku, lalu kedua pelaku turun dan membacok korban bahkan sempat juga melukai istri korban. Usai kejadian, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. (den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *