KPK: Berkas Perkara Eks Gubernur Riau Annas Maamun Lengkap

JAKARTA, Radarsriwijaya.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Senin (18/4/2022). Annas merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun) dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).  

“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” ucap Ali. Usai berkas perkara penyidikannya lengkap, penahanan Annas dilanjutkan dan beralih menjadi kewenangan tim jaksa.

Penahanan eks Gubernur Riau itu diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 7 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. 
 
“Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ucap Ali. 
 
“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata dia. Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019. Sebelumnya Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.
 
Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.(dem/op)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *