BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Jenis Narkoba

Radar Sriwijaya, Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti berupa narkotika hasil ungkap kasus periode Januari-Maret.

Adapun narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu seberat 10.624 gram, pil ekstasi sebanyak 47.138 butir, dan ganja sebanyak 990 batang.

Pemusnahan ini dilakukan di area parkir gedung BNNP Sumsel, Jalan OPI Raya, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 11.00.

“Ini kegiatan pemusnahan barang bukti ungkap kasus periode Januari sampao Maret 2022 yang dilakukan oleh BNNP Sumsel,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Djoko Prihadi dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dua laporan. Pertama di Pintu Masuk Tol Palembang-Kayuagung dengan berat barang bukti sebanyak 3,5 kilogram.

“Tersangkanya asal Padang yang merupakan jaringan internasional. Dan bandarnya di luar Provinsi Sumsel. Ungkap kasus kedua, di wilayah hukum Palembang di kawasan Kenten dengan dua orang tersangka,” kata Djoko.

“Barang bukti yang kita amankan 7,1 kilogram sabu serta 47 ribu pil ektasi. Untuk kedua tersangka berstatus penjaga gudang serta memantau aktivitas keluar-masuk barang. Satunya pengendali serta proses transaksi,” ucapnya.

Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, lanjut dia, diamankan dari kawasan Kabupaten Empatlawang sebanyak hampir 1000 batang dengan berat 70 kilogram.

“Pengungkapan ganja ini, kita memerlukan upaya yang sangat keras. Karena, tanaman ganja ini, membaur dengan tanaman-tanaman lainnya seperti kopi. Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap ladang lainnya,” pungkasnya. (bram/krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *