**Dipaksa dan diimingi beli Hp.
Kayuagung – Sungguh bejat moral NH (65), lelaki uzur tega menggauli anak tirinya sendiri sebut saja bunga (nama samaan,red) yang masih berusia 13 tahun.
Bahkan, bocah malang ini menjadi budak nafsu sang ayah tiri sejak setahun yang lalu, namun perilaku bejat salah seorang warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI ini akhirnya terhenti oleh jajaran Polres OKI setelah korban yang tidak tahan lagi atas perlakuan yang dialaminya melarikan diri dari rumah dan melaporlan peristiwa yang dialami kepolisi sehingga pelaku berhasil diringkus oleh jajaran unit PPA Polres OKI, kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku yang hidup menduda sejak ditinggal istrinya (ibu korban,red) merasa kesepian dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku bersama dengan nenek dan kakak tirinya dan saudara seayah.
Birahi pelaku ini sering kali muncul pada saat melihat anak tirinya sedang tertidur dikamar sehingga anak yang seharusnya dilindungi oleh pelaku tersebut dicabuli.
Kaapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munadar menjelaskan bahwa aksi tersangka telah dilakukan sejak 2016 lalu. Dalam sebulan rata- rata korban tiga kali dicabuli tersangka layaknya suami istri.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk korban kita awasi bersama Dinsos OKI dan dititipkan di pondok pesantren. Hal ini guna memulihkan psikologi dan memberikan hak pendidikan untuk korban,” ujar Kasat.
Menurut Kasat adapun barang bukti yang diamankan satu rok panjang warna cokelat. satu baju kaos lengan panjang wama hitam. serta pakaian dalam korban.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita proses,” tukasnya.
Sementara tersangka mengaku khilaf ketika melihat korban tidur. Ditambah sudah 9 tahun istrinya (ibu korban, red) meninggal.
“Sudah lama ditinggal jadi khilaf,” sesalnya.
Sambungnya saat kejadian, dirumah tersebut ada nenek korban, kakak tirinya dan adik seayah.
“Saya imingi beli hape baru jadi dia mau. Selanjutnya setiap ada kesempatan saya setubuhi tapi cuma tiga kali selama setahun,” ungkap tersangka yang bekerja sebagai penyadap karet ini.(jem)