Tak Patuhi Aturan, PPPK Bisa Diputus Kontrak

Radar Sriwijaya, Lahat – Sebanyak 27 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Lahat, yang sudah lama galau kapan akan dilantik, akhirnya merasa lega. Kamis (28/4), Bupati Lahat, Cik Ujang SH, Wakil Bupati Lahat, Haryanto SE MM MBA, dan Sekda Lahat, Chandra SH MM, melantik langsung 27 PPPK formasi tahun 2021ini.

Cik Ujang mengucapkan selamat kepada PPPK yang dilantik, ia berharap kedepan dapat memberikan pengabdian dan karya terbaik bagi Pemkab Lahat. Dengan menjalankan seluruh ketentuan, kedisiplinan, waktu dan target kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kepada PPPK yang baru dilantik, ini harus disimak dan dipahami, kalian terikat dengan ketentuan ASN,” tegas Cik Ujang.

Cik Ujang menambahkan, PPPK yang baru dilantik akan ikuti masa uji coba kerja selama 1 tahun ke depan. Kemudian akan dipertimbangkan sesuai keuangan daerah dan kinerja masing-masing PPPK.

“PPPK juga dapat diberhentikan pemutusan hubungan kerja, baik dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan,” tambahnya.

Cik Ujang berpesan, kepada unit kerja terkait, dapat lakukan monitoring dan pembinaan terhadap PPPK yang baru dilantik. Jangan sampai PPPK yang baru ini buruk dalam bekerja.

“Tahun 2023 mendatang, Insya Allah kita akan kembali menambah kuota PPPK. Kebutuhan mulai dari formasi kesehatan, guru dan pertanian,” tegas Bupati Lahat. (bram/rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *