Radar Sriwijaya, Palembang – Pembobol rumah yang ditinggal kosong korban karena pergi tarawih, berhasil ditangkap satu dari dua orang pelakunya oleh Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (29/4/2022) malam.
Tersangka bernama Ahmad Yani alias Yani (32) warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato II, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tanpa perlawanan diamankan dikediamannya lalu dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, tersangka bersama rekannya Berry alias Ari (DPO) melancarkan aksi pencurian dirumah korban Rahmat Hidayat (36) yang merupakan tetangganya sendiri. Pada hari Kamis (28/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu korban sedang pergi ke masjid untuk sholat tarawih dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Namun, saat korban pulang kerumah mendapati pintu rumah sudah terbuka dan tidak tergembok lagi.
Curiga korban masuk kedalam rumah untuk memeriksa didalam lemari tempat untuk menyimpan uang, yang ternyata Uang sebesar Rp 25 juta milik korban sudah hilang. Lalu, korban mengecek rekaman CCTV dan melihat ada 2 orang yang masuk kedalam rumah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor berhasil menangkap tersangka dalam pidana yang kita terapkan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Sabtu (30/4/2022).
Lanjutnya, untuk motif sendiri mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya disaat korban meninggalkan rumah untuk sholat tarawih. “Tersangka ada dua, satu masih kita kejar dan sudah mengantongi identitasnya. Dihimbau untuk segera menyerahkan diri,” jelasnya.
Masih katanya untuk barang bukti (BB) berhasil diamankan Uang tunai Rp 4.800.000,-, 1helai baju merek LEVIS warna putih, 1 helai baju merek LEVIS warna hitam, 2 helai jeans panjang merek LEVIS warna biru, 1helai jeans pendek merk LEVIS warna biru muda. “Saat ini tersangka sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. (bram/rel)