Photo : ist.
Radarsriwijaya.com, (OKI),- Setelah meninggalnya Anggota DPRD OKI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Sodri dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi kecamatan Tulung Selapan, Air Sugihan, Cengal, Sungai Menang dan Pangkalan Lampam, kursi panas Pergantian Antar Waktu (PAW) masih bergulir.
Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) PKB Dapil III Ogan Komering Il Periode 2019-2024, yakni Ahmad Erpani SPd MSi, Riska Ilhammiah SPd, dan Khairul Umam menolak nama Fajar Yahya yang informasinya akan diusulkan sebagai pengganti meskipun yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum M Sodri.
Para caleg tersebut menilai, rekam jejak Fajar Yahya tidak pantas untuk citra PKB di mata masyarakat, dan hal tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPP PKB, DPW PKB Sumsel dan DPC PKB OKI yang memuat 10 poin alasan penolakan.
“Fajar Yahya telah berniat keluar dari PKB sehingga tidak ada itikad baik lagi sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Ketua DPC PPP yang diterangkan di salah satu media online yang terbit pada 8 Maret 2022 lalu dan tanggal 18 April 2022 yang lalu,”ujar caleg PKB Dapil 3 Khairul Umam Periode 2019-2024 didampingi caleg lainnya Ahmad Erpani SPd MSi dan Riska Ilhammiah SPd Senin, (09/Mei 2022).
Dikatakan dia, sesuai dengan aturan Partai kebijakan ada ditangan partai karena suara terbanyak kedua setelah almarhum Sodri adalah suara partai, ini sesuai dengan bukti Pleno KPU suara yang mencoblos partai sebanyak 1442 suara dan total suara saudara Fajar Yahya 1046 suara.
“Dalam AD/ART PKB pasal 11 tentang disiplin partai, larangan dan sanksi ayat 1 menyatakan demi memantapkan soliditas partai, memantapkan wibawa dan citra partai serta menegakkan mekanisme organisasi, maka disusun ketentuan tentang disiplin partai,”ucapnya..
Sementara pada ayat 2 lanjut dia, disiplin partai diatur lebih lanjut dalam peraturan partai tentang disiplin partai. Sedangakan pada ayat 3, penegakkan disiplin partai dilaksanakan tingkat DPP, DPW dan DPC.
“Berdasarkan keterangan pasal 11 tersebut, sekiranya saudara Fajar Yahya sudah melanggar pasal tersebut, begitupun dalam pasal 12 AD/ART hurup C menerangkan saudara Fajar Yahya telah melakukan kegiatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik dan kepentingan partai dengan menemui ketua DPC PPP Kabupaten OKI untuk meminta jabatan strategis di struktur PPP OKI seharusnya DPC PKB OKI lebih memahami dan lebih mengerti tentang AD/ART PKB,”jelasnya.
Selanjutnya dalam AD/ART pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan bahwa seorang anggota partai dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai atau melanggar disiplin partai. Tidak mematuhi larangan dan atau mencemarkan kehormatan dan nama baik partai.
“Dengan keterangan tersebut bahwa saudara Fajar Yahya telah datang menemui Ketua DPC PPP Kabupaten OKI dan berniat keluar dari PKB yang dibuktikan dengan keterangan Ketua DPC PPP OKI di media online dan diperkuat oleh dua orang saksi dari kader PKB Kota Kayu Agung yang membenarkan bahwa saudara Fajar Yahya telah melanggar AD/ART pasal 15 ayat 1,”tuturnya.
Sambung dia,pada AD/ART PKB pasal 48 ayat 3 FPKB di DPRD ditetapkan oleh DPC,sedangkan dalam pasal 5 menerangkan dalam hal-hal tertentu DPP/DPW/DPC dapat membuat kebijakan yang lain dan diatur dalam peraturan partai,
“Keterangan saksi saudara Ari Fai Rusdi dan saudara R Ibnul Hasan yang merupakan kader PKB Kota Kayu Agung yang langsung bertemu dengan Ketua DPC PPP Kabupaten OKI membenarkan bahwa saudar Fajar Yahya menghadap Ketua DPC PPP,untuk meminta jabatan strategis di DPC PPP OKI,”terangnya..
Selain itu menurut dia, Fajar Yahya juga tidak aktif lagi dalam kegiatan dan kemajuan PKB.
“Dalam hal ini sesuai dengan AD/ART PKB pasal 33 huruf C bahwa jika tidak aktif dalam kepengurusan sekurang-kurangnya selama 6 bulan maka diberhentikan sebagai anggota partai sebagaimana diatur dalam pasal 11,”ungkap KhairuL Umam
Fajar Yahya, sambung Khairul Umam tidak memberikan itikad baik kepada partai PKB dan kurang pemahaman didalam suatu partai politik sehingga jauh yang diharapkan rakyat sebagai calon wakil rakyat.
“Kami Caleg Dapil 3 PKB OKI Periode 2019-2024 merasa sangat keberatan dan mempunyai 1001 pertanyaan kepada DPC PKB OKI jika saudara Fajar Yahya dipilih sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten OKI dengan alasan-alasan yang tertuang diatas maka dari itu kami sangat berharap sekali kepada DPP, DPW Sumsel dan DPC PKB OKI untuk mempertimbangkan kembali dan mengambil langkah tepat demi kelangsungan dan kemajuan Partai Kebangkitan Bangsa,”ungkapnya.
Terpisah R Ibnul Hasan yang merupakan kader PKB Kota Kayu Agung saat di konfirmasi kebenaran dirinya bertemu langsung dengan Ketua DPC PPP Kabupaten OKI, ia membenarkan hal tersebut bahwa saudar Fajar Yahya perna menghadap Ketua DPC PPP untuk meminta jabatan strategis di DPC PPP OKI,”Ya benar adanya,”jawabnya singkat.(SMSI OKI)