**Terpidana Korupsi KUR Rp. 11,5 Miliar
KAYUAGUNG – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya prahara yang membelit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Sari Desa Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI berakhir sudah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI untuk menyita harta milik Sutiyono dan mengembalikan sertifikat kebun sawit milik para anggota KUD yang digunakan terpidana sutiyono untuk meminjam uang di BRI melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Eksekusi bangunan dan tanah tersebut keputusan tersebut sesuai dengan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor : 3 /PID.SUS- TPK / 2017/ PT. PLG tanggal 12 Mei 2017 milik terpidana Setiyono dalam kasus korupsi, Penyitaan tersebut dilakukan, Senin (11/9) sekitar pukul 14.30 wib oleh sejumlah jaksa dari Kajari Kayuagung berupa bangunan dan lahan.
Berdasarkan informasi yang dhimpun dilapangan, penyitaan dilakukan Kasi Pidsus Agustono SH, Jaksa Ahmad Yantoni SH, Jaksa Imam Hidayat SH, Jaksa Ahmad Sazili SH, Jaksa Sosor Pangabaean SH, serta di hadiri juga oleh jajaran polsek Mesuji dan Kades Mekar Wangi Sularno, serta Ketua KUD Mekar Sari Mukliadi.
Sedikitnya terdapat 8 item terdiri dari lahan dan bangunan yang disita dalam proses eksekusi tersebut. Dimana kesemuanya berada dalam wilayah Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji.
Lahan dan bangunan milik terpidana Setiyono yang disita tersebut dengan rincian, 1 unit lahan dan bangunan seluas 50×50, serta 1 bidang lahan kebun karet seluas 50×100 terletak di Dusun IV Desa Mekar Wangi.
Lalu 2 unit ruko bangunan terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi dan 1 gedung bangunan sarang walet terletak di Pasar Dusun II Desa Mekar Wangi, 1 buah lahan dan bangunan rumah yang juga terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Selanjutnya, 1 bidang lahan dan kebun sawit yang terletak di kelompok 47 dan lahan serta kebun karet seluas 1 hektar terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi. Kemudian 1 bidang lahan karet yang terletak di Dusun I Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH didampingi Aiptu M Hapiz membenarkan adanya penyitaan yang dilakuka oleh jajaran kejari OKI terhadap asset milik terpidana kasus korupsi dana KUR di Desa Mekar Wangi Mesuji.
“Benar telah dilakukan eksekusi atau penyitaan lahan dan bangunan milik terpidana Setiyono. ada anggota kita yang ikut mengamankan.” kata Kapolsek.
Kemudian, sambungnya, usai melakukan eksekusi tersebut, sekitar pukul 17.00 Wib, tim dari Kejaksaan, Kades Mekar Wangi dan Ketua KUD Mekar Sari, bertempat di aula kantor Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, juga telah menyerahkan sertifikat tanah dan lahan sawit milik masyarakat yang sebelumnya digunakan oleh terpidana Setiyono meminjam uang ke Bank BRI.
“Karena sebagian warga sudah merasa lunas, dimana kala itu Setiyono selaku ketua panitia penyalur dana KUR KUD Mekar Sari meminjamkan uang melebihi yang warga pinjam, dan sertifikat masyarakat lah yang dijaminkan ke Bank BRI. Namun oleh tim dari Kejaksaan yang menyita dan hasil dari keputusan pengadilan bahwa, sertifikat tersebut dikembalikan ke pemiliknya,” ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi dana KUR BRI yang dilakukan terpidana Setiyono ini terungkap setelah pihak BRI Kayuagung selaku penyalur mengirimkan surat ke KUD Mekar Sari. Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KUD Mekar Sari belum juga melunasi pinjaman hingga batas akhir kredit, sehingga pihak bank mengenakan pinalti selama 2 tahun dana berkewajiban melunasi pinjaman dan membayar denda.
Padahal berdasarkan keterangan dari sebagian peminjam yang tak lain adalah anggota KUD Mekar Sari, bahwa mereka hanya meminjam uang senilai Rp1,5 miliar untuk 3 kelompok anggota KUD pada tahun 2009, dan telah dilunasi pada tahun 2012 lalu. Namun ternyata masih ada hutang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Terdakwa Sutiyono merupakan satu dari tiga pelaku dugaan korupsi dana KUR di KUD Mekar Sari Desa Mekar Wangi tahun 2009 lalu, pelaku lainnya yakni Bambang dan M Nuh yang merupakan mantan karyawan Bank BRI Cabang Kayuagung dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda 200 juta subsider 2 bulan.
Kedua mantan karyawan Bank BRI tersebut dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan hingga miliaran rupiah, dimana keduanya pada saat kredit KUR untuk KUD Mekar Sari Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI masih tercatat sebagai Account Officer, sementara terdakwa Sutiyono Selaku ketua panitia penerima dana KUR tahun 2009.(nan)