Penyidik Polres OKU Timur Limpahkan Berkas Perkara Dokter Gadungan ke Kejari

Photo : Penyidik Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur serahkan berkas kedua Dokter Gadungan YTP ke Kejari

Radar Sriwijaya, OKU Timur – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur pada Selasa (17/05/2022) menyerahkan berkas tahap dua kasus Dokter gadungan berinisial YTP (25), warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Terhitung sejak  17 Mei 2022 berkas perkara lengkap. Tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari OKU Timur,”terang  Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Apromicho, SH, SIK, MH bersama Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahean, SH, pada Rabu (18/05/2022).

Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 78 Junto 73 ayat 2 undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Pasal 83 Junto pasal 64 undang-undang RI 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan.”Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkapnya.

Kronologis penangkapan dokter gadungan YTP, terjadi pada Kamis 17 Maret 2022.Pengungkapan kasus dokter gadungan tersebut terkuak berkat laporan Ketua  Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten OKU Timur dr Sugi Hartono.Sesuai LP-B/24/III/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Maret 2022.

Ungkap kasus dokter gadungan berkat laporan IDI. Tentang adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di Desa Sri Dadi Kecamatan Buay Madang.

Kemudian anggota IDI OKU Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar maupun tidak sebagai dokter. “Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut tidak terdaftar sebagai dokter,”tambahnya.

IDI OKU Timur mencoba menghubungi dokter gadungan tersebut untuk datang ke Puskesmas Sukaraja. Untuk melakukan klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan. Namun tidak di indahkan oleh tersangka.  Ketua IDI OKU Timur bersama Anggota Polsek Buay Madang mendatangi kediaman dokter gadungan tersebut.

“Sesampai dirumah tersangka Ketua IDI OKU Timur melakukan klarifikasi tentang  dokumen izin praktek dokter namun tersangka tidak memiliki dokumen,”imbuhnya.

Ketua IDI juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan. “Akibat kejadian itu tersangka dan barang bukti digelandang di Mapolres OKU Timur,”tegasnya. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *