Unit Reskrim Polsek Panjang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Radar Sriwijaya, Lampung – IP (23) yang merupakan warga Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung ditangkap Tim Reskrim Polsek Panjang karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (14/5) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto SIK melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni SH MM mengakatan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa IP sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan. Akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Teluk Ambon Gang Garuda, Pidada, Panjang. Lalu dilakukan penggerebekan. Disitu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di bawah karpet tempat tidurnya,” ujarnya, Rabu (18/5).

Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100 ribu,

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun,” pungkas Kapolsek. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *