Ratusan Gas Elpiji 3 Kg Diamankan Polrestabes Palembang, Diduga Menyalahi Aturan Pendistribusian

Radar Sriwijaya, Palembang – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB saat akan di muat ke Kapal Jukung di Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir, Palembang.

Rencananya ratusan gas elpiji ini akan di kirim ke Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Palembang, lantaran salah pendistribusian yang seharusnya kuota Kota Palembang dijual ke luar Kota Palembang maka pemilik pangkalan dan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 221 tabung sebagai barang bukti (BB) diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Pemilik pangkalan Ahmad Juarsah (53) warga Jalan Pangeran Sido Ing, Tangga Buntung, sedang diperiksa kepolisian terkait pengiriman tabung gas elpiji, dan perbuatan ini bisa diterapkan dugaan penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Informasi dihimpun, Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pengamanan di dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi 3 kilogram.

Dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kanit Pidsus, AKP Ledi langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan langsung gas elpiji 3 kilogram yang sedang dimuat kedalam kapal jukung untuk dikirimkan ke desa Air Saleh, Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar telah diamankan gas elpiji sebagai barang bukti (BB) 221 tabung 3 kilo saat di muat di kapal jukung di dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir.

“Dugaan penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law),” katanya. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *