Lima Pemuda Di OKU Giliri Gadis 14 Tahun selama Tiga Hari

Foto armizi/Radar Sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh lima pemuda di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, bagaiman tidak kelima pemuda tersebut menyetubuhi anak di bawah umur selama tiga hari secara bergiliran.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas AKP Syafaruddin,SH, menyampaikan.” Berdasarkan laporan MW (40) ayah korban warga air paoh Kecamatan Baturaja Timur. kalau Su(14) seorang pelajar diperlakukan (disetubuhi) oleh lima orang pemuda.

peristiwa ini terjadi Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 19.30 wib di rumah salah satu pelaku Air Gading kelurahan air gading kecamatan baturaja timur, Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 22.00 wib di salah satu Losmen yang terletak wilayah di Pasar Atas kelurahan baturaja lama, selanjutnya Pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 04.00 wib di salah satu Hotel di Sukajadi kelurahan sukajadi kecamatan Baturaja.”jelasnya.

Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 19.30 wib di rumah pelaku Air Gading, DBA (18) dan D (DPO) memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran.

Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 22.00 wib di salah satu Losmen di Pasar Atas, pelaku D dengan
Ario Melian (26) yang tinggal Jalan Jend. A. Yani Desa Tanjung Baru kecamatan Baturaja timur OKU
memaksa korban secara bergiliran, sedangkan F (DPO) memaksa anak korban memainkan alat kelaminnya TA (18) yang masih seorang pelajar yang tinggal di RS Bungur Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur OKU dan
hanya memegang Payudara korban.”urainya.senin 23/05/2022.

Setelahnya pelaku mengajak korban ke salah satu Hotel Di Sukajadi pada pukul 04.00 wib. Pelaku D (DPO) dan Diska memaksa korban, sedangkan TA dan F (DPO) hanya melihat. Sekira pukul 07.00 wib korban diantar pulang.”terangnya.

Mendapatkan laporan Kanit Idik III PPA IPDA Bustomi beserta anggota Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) melakukan penangkapan terhadap pelaku Diska di amankan di tempat pelaku tinggal di Gotong Royong Kecamatan Baturaja timur OKU, pelaku Ario di amankan di tempat pelaku bekerja di Toko Buah yang ada Air paoh, sedangkan pelaku TA di amankan di rumahnya di RS Bungur Kelurahan Sukajadi OKU.”ucapnya.

Tersangka dikenakan Tindak Pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang di maksud dengan pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur, barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) helai baju tidur berwarna cokelat muda milik korban, 1 ( satu) pasang pakaian dalam milik korban.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *