Radar Sriwijaya, Palembang – Sat Reskrim Polrestabes Palembang melalui anggota Unit Pidana Umum (Pidum) menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa korban M Rahdika Akbar yang terjadi Minggu (30/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Srijaya Negara, tepatnya di depan SMAN 10 Palembang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu (25/5/2022) ini langsung melibatkan dua orang pelakunya yakni Aji Mario dan M Risky alias Limin yang memperagakan langsung dan beberapa petugas kepolisian setidaknya ada 12 adegan diperagakan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya rekonstruksi yang digelar anggota Pidum.
“Benar anggota kita menggelar rekonstruksi kasus pembegalan sadis yang terjadi di Jalan Srijaya Negara, tepatnya di depan SMAN 10 Palembang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacokan di tangan dan punggung,” katanya.
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku ikut ambil bagian dalam rekonstruksi yang digelar tersebut. “Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung oleh para pelaku mulai dari awal kronologi hingga terjadinya pembacokan,” jelasnya.
Masih katanya mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar anggota ini untuk mengetahui kronologi kejadian dan juga melengkapi berkas dan akan di serahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan tindakan selanjutnya dalam proses hukum.
“Dengan rekontruksi yang digelar anggota kita, maka perlengkapan berkas sudah selesai dan akan secepatnya kita kirim ke Kejaksaan untuk di proses hukumnya,” pungkasnya. (bram/rel)