Pinjam Uang Buat Modal, Setelah Dapat Heru Malah Kabur

Foto armizi/Radar Sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – Heru Prastyo (32) warga Jalan Padata Karya Lorong Marnan Rr 04, Rw02 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap tean resmob singa ogan polres OKU.

Heru merupakan tersangka Penggelapan dan atau Penipuan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana berdasarkan laporan Wunawan (42) yabg tinggal di Jalan DR.M.Hatta Kelurahan Sukaraya Kecamatab Baturaja Timur OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas AKP Syafaruddin,SH jum’at 27/05/2022 mengatakan .” kejadian ini pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira jam 07:00 wib, bermula tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan rokok di Toko Sumatera karena perlu uang untuk modal, tersangka berniat untuk usaha jual beli beras karena antara korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama dan tersangka juga sering di tolong oleh korban .”jelasnya.

Setalah korban dan tersangka sepakat akhirnya korban setuju mengambil rokok tersebut kemudian tersangka menyuruh adiknya untuk mengambil barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16 di Toko Sumatera yang ada di jalan akmal Pasar Atas baturaja, korban tidak menaruh curiga dengan tersangka.

Setelah barang (Rokok) diambil oleh adik tersangka, tersangka menyuruh menurunkan Rokok tersebut di salah satu toko yany ada di Pasar Baru baturaja, Kemudian setelah Rokok diturunkan di toko yang di tujuk oleh tersangka, Tersangka langsung ketoko tersebut untuk mengambil Uang hasil penjualan Rokok tersebut sebesar Rp.56.000.000.”terangnya.

Namun lanjut Syafaruddin setelah tersangka menerima uang tersebut hasil dari penjualan rokok tersebut bukan dipergunakan untuk usaha jual beli beras sesuai yang dikatakanya dengan korban namun tersangka melarikan diri ke Jakarta.

Syafaruddin menambahkan.” setelah diselidiki memang sebelumnya sudah direncanakan karena oleh tersangka, sebab tersangka sudah terlilit hutang sedangkan uang yang tersangka terima tidak cukup lagi untuk membayar hutang, kemudian pada saat dijalan tersangka membuang HP beserta kartu chip sehingga tidak bisa dihubungi lagi.

dijakarta Tersangka juga bukan membuka usaha hanya menggunakan uang untuk keperluan pribadi dan untuk menikah lagi karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.”urainya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira jam 14:00 wib, Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Bagus Randhika S.Tr.K mendapat Informasi bahwa Tersangka pulang ke Baturaja. Kemudian Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya tersangka dibawa kemapolres OKU bersama barang bukti Copy Nota Penerimaan Barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16, untuk diproses secara hukum.”tandasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *