Korban Pengeroyokan Pertanyakan Tindak Lanjut Laporannya ke Polisi

Radar Sriwijaya, Palembang – Laporan atas perkara tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP yang telah dilaporkan korban atas nama Jimmy Bondan ST ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polsek Sukarami tanggal 23 April 2022 belum ada titik terang.

Hingga kini korban belum mendapatkan laporan bahwa terlapor sudah ditangkap, dimana korban dikeroyok pada hari Jumat (22/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB di Perumahan Griya Mataram Asri II, RT 002, RW 001, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Saat diwawancarai global planet news, Jimmy menjelaskan kronologi kejadian dialaminya bermula korban habis pulang dari shalat tarawih dan saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) korban dilempar petasan oleh anak – anak naik motor yang berombongan.

“Lalu saya turun dan menanyai siapa yang melempar petasan, disitu akhirnya cekcok dan terjadi keributan lalu saya dikeroyok oleh remaja – remaja disana. Ada sekitar 10 orang lebih yang mengeroyok, lalu saya meminta pertolongan dan mencari ketua RT setempat,” katanya.

Lanjutnya, lalu mereka ikut jalan ketempat pak RT, disini ternyata pak RT tidak ada di rumahnya. “Tetapi di sini saya malah dikeroyok oleh warga di sana, katanya saya membuat keributan padahal hanya ingin bertemu pak RT. Lalu ada warga yang memisahkan jadi saya disuruh pulang,” jelasnya.

Saat hendak pulang di jalan bertemu dengan ketua lingkungan, tidak lama kemudian dia menelpon pak RT.

“Jadi saya pulang lagi ke rumah pak RT dengan di temani ketua lingkungan, di disana saya negosiasi dan disuruh meminta maaf sama warga. Dan saya meminta maaf, namun sudah tiga kali minta maaf warga di sana masih marah – marah akhirnya panas kondisinya saat itu. Lalu saya mengatakan kita berkelahi saja satu lawan satu, tetapi malah di keroyok lagi disaksikan pak RT , tokoh – tokoh di sana lalu dipisahkan lagi,” ungkapnya.

Lalu, sehabis kejadian langsung melapor polisi sekitar jam 1 malam. “Buat laporan diminta visum sudah, lalu di BAP. Harapan saya setelah melapor ini para pelaku cepat diperiksa, jangan diperlambat dibilang surat visum belum ada padahal sudah visum dari pertama kali, saksi sudah dipanggil semua,” pintanya.

Kejadian hanya beda lorong saja, “Saya sholat di pondok di lorong melati 1 saya di lorong melati 2, disana ada yang kenal misahin saya dan mungkin tidak ada yang kenal juga ada. Sudah sering padahal sehari – hari sholat di musholla dekat rumah,” pungkasnya.

Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian saat dikonfirmasi Jumat (27/5/2022) malam melalui via call WhatsApp mengatakan laporan korban sudah diterima, surat visum, dan saksi – saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saat ini laporan korban sedang dalam proses, dan sudah dilakukan sesuai prosedur. Anggota sudah diperintahkan menindaklanjuti laporannya dan akan gelar perkaranya, saksi – saksi sudah dimintai keterangan,” katanya. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *