Radar Sriwijaya, Palembang – Diduga kesal lantaran tidak dipinjamkan handphone (HP) oleh korban istri sirihnya ID (17). Arry Saputra kini dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Rajawali I, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, mengaku dianiaya terlapor hingga mengalami luka lecet dipergelangan tangan kanan, memar dimuka dan kepala.
Diceritakannya, kejadian itu terjadi pada hari Jumat (3/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB dikediamannya. “Saat itu korban baru pulang ke rumah setelah dari tempat kerja,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Kemudian terlapor ingin meminjam handphone milik korban, karena tidak diberikan terlapor kesal hingga melakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Kepala saya di benturkan ke dinding disertai pemukulan,” ungkap korban.
Korban menuturkan bahwa memang sudah selama satu tahun pernikahan terlapor sering melakukan pemukulan tanpa alasan.
“Saya sudah satu tahun menikah sirih dengan terlapor tapi bukannya bahagia saya mendapatkan penganiayaan oleh dia tersebut tapi saya selalu diam hingga tidak tahan lagi saya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban mengenai tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.
“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim,” katanya.(bram/krs)