Radar Sriwijaya, Palembang – Belum sempat menikmati hasil curiannya, Junaidi Firmansyah alias Aman (28) warga Jalan Sungai Gerong, Gang Rukun, Kecamatan Plaju Palembang harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Plaju Palembang.
Pelaku sendiri ditangkap satu jam usai kejadian pencurian yang dilakukannya di Ruko arena bermain, Pasar Modern Plaju yang beralamat di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu (15/6/2022).
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan, bahwa mendapati laporan korban Destiani hingga ciri-ciri pelakunya anggotanya bergerak cepat hingga mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan satu jam usai korban membuat laporan di Polsek kita,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat itu korban telah bekerja dan hendak membeli kopi dengan keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari informasi yang kita dapatkan dari korban bahwa dia menyimpan tasnya berisikan uang Rp 125 ribu dan ponsel merek Oppo di bahwa meja kasir sudah raib,” katanya.
Kemudian korban melihat CCTV dan mendapati seseorang mengambil tasnya saat korban sedang keluar membeli kopi. Kemudian korban berkoordinasi dengan satpam ruko.
“Setelah dicari ternyata pelaku sudah kabur akan tetapi juru parkir ruko melihat dan mengenali pelaku tapi tidak mengetahui identitas pelakunya, sehingga korban membuat laporan ke kita,” jelasnya.
Dari laporan, rekamanan CCTV dan ciri-ciri pelaku satu jam kemudian anggotanya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, tas korban dan ponsel milik korban,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Junaidi mengaku nekat melakukan aksi tersebut demi untuk membeli perlengkapan sekolah anak tirinya. “Saya melakukan aksi itu untuk kebutuhan keluarga dan membeli perlengkapan sekolah anak tiri saya,” ucap Resedivis ini.
Namun belum sempat menjual ponsel korban dan membeli perlengkapan sekolah ia ditangkap oleh anggota Polsek Plaju Palembang. “Ponsel korban belum sempat saya jual karena dalam kondisi terkunci sehingga saya harus membuka kunci ponsel tersebut dan setelah itu mau di jual tapi saya keburu ditangkap,” singkatnya. (bram/krs)