BKOW Sumsel Gelar Sosialisasi UU ITE No 19 Tahun 2016

Radar Sriwijaya, Palembang – BKOW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Kehumasan menggelar Sosialisasi Undang Undang ITE No 19 Tahun 2016 dengan menghadirkan narasumber Dwi Karolita,S.Sos.M.M, Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan Sosialisasi dengan Tema “Cerdas dan Bijak dalam BerMedsos” ini berlangsung di Gedung Perjuangan Wanita Palembang Jalan Kapten A Rivai Palembang, Senin (20/6/2022).
Acara dibuka resmi oleh Ketua BKOW Sumsel, Hj Fauziah Mawardi Yahya,S.Pd dan dihadiri para pengurus perwakilan organisasi wanita di bawah naungan BKOW Sumsel.
Hj Fauziah dalam sambutannya mengatakan kegiatan Sosialisasi UU ITE No 19 Tahun 2016 ini merupakan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan dan Kewenangan Provinsi. “Dilatarbelakangi kenyataan bahwa perkembangan teknologi pada saat ini sehingga tidak heran lagi jika penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan baru. Tercatat hingga akhir tahun 2021 menurut data bahwa 61,8 persen dari total populasi di Indonesia. Menggunakan internet yang jumlahnya setengah bahkan lebih dari total populasi di Indonesia. Hal ini tentunya memberikan dampak positif serta negatif bagi para penggunanya, mengingat internet merupakan cara termudah untuk mendapatkan berbagai macam informasi. Oleh karena itu, pada pertemuan kali ini BKOW Sumsel melalui Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan Sosialisasi Undang Undang ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 dengan tema “Cerdas dan Bijak dalam BerMedsos”,” ujar Hj Fauziah.
Menurutnya, tujuan dasar diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mengenai bahaya jerat hukum atas berita palsu (hoaks) serta ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial, yang merupakan media sosial online di mana pengguna dapat mudah berpartisipasi. Berbagi serta menciptakan isi media sosial tersebut, salah satunya untuk di kalangan ibu-ibu yaitu whatsapp, facebook,. twitter, dan instagram. “Ibu-ibu dalam bermedsos juga kadang lupa, sering memberikan komentar yang kurang berkenan sehingga merujuk kepada ujaran kebencian atau hate speech. Ini merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan suatu individu ataupun kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, kulit, gender, kecacatan atau bentuk orientasi lainnya. Semoga dengan kegiatan ibu para ibu diberi wawasan tentang hukum yang mengatur berita hoaks dan ujaran kebencian tersebut. Agar ibu-ibu lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan medsos. Jangan latah atau kebablasan. Bijaksana bermedsos dan bisa dicontoh anak-anak dan cucu kita. Pemilihan topik sosialisasi ini, ada tujuan lain supaya ibu-ibu percaya diri dan bisa mengutarakan maksud hati namun dengan baik dan rambu-rambu yang sesuai dengan etika dan kaidah yang berlaku dan diberlakukan di UU ITE tersebut,” ujarnya yang juga berpesan agar para ibu pasca mengikuti kegiatan ini lebih bijak memilih mana yang baik dan tidak baik dalam bermedsos. Bertutur kata bijak dan sopan juga diingatkan Hj Fauziah.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Acara Sosialisasi, Apriani Nurlela. S.Sos mengatakan kegiatan sosialisasi UU ITE ini merupakan program kerja bidang Humas BKOW Sumsel. “Memberikan pengetahuan kepada ibu-ibu tentang medsos. Apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Biasanya ibu-ibu sering latah jika ada kata-kata yang tidak benar diposting di medsos maka langsung dijawab dengan emosi. Mudah-mudahan dengan ini bisa bertutur kata bijak, bisa balas WA dengan sopan santun dan baik serta tidak terjerat dengan UU ITE,” katanya seraya menambahkan jumlah peserta sekitar 100-an orang dari berbagai perwakilan organisasi wanita di kota Palembang dan para anggota BKOW Sumsel. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *