Radar Sriwijaya, Palembang – Gabungan Habib, Ulama dan seluruh ustad meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menutup Holywings di Jl R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
“Ini karena DPRD merupakan suatu kebijakan di Negara, merekalah yang membuat regulasi,” ujar Habib Mahdi diruang rapat Banmus DPRD Kota Palembang, Kamis (30/6).
Dia mengungkapkan, untuk itu tugas DPRD seharusnya mengawal regulasi yang dibuat dan tugas DPRD yang menyampaikan aspirasi kepada rakyat tentang Hollywings di Palembang.
“Kami meminta DPRD untuk menutup total Hollywings di Palembang secara permanen,” ungkap Habib Mahdi.
Lanjutnya, Karena Hollywings ini sangat menghina, merendahkan dan menyandingkan nama nabi dengan minum-minuman keras dan lain sebagainya.
“Ini bukan menistakan agama islam, tapi menistakan banyak agama negara lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dan Wakil Ketua 2 RM Yusuf Indra Kesuma menambahkan, masukan-masukan yang meminta tutup dari para
Habib, Ulama dan seluruh ustad akan menjadi catatannya.
“Kami akan mengintrusikan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang untuk memanggil pihak Manajement Hollywings duduk bersama dalam melakukan rapat terkait permasalahan perizinan tempat hiburan Hollywings tersebut,” kata Zainal Abidin.
Dia menerangkan, kalau surat izin Hollywings di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang restoran, sedangkan bar izinnya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini DPMPTSP Sumsel.
“Selain itu, kami juga masih mendalami surat perizinan ini, karena bukan DPRD yang mengeluarkan, tetapi dinas terkait,” tutupnya.(bram/krs)