Sakim Divonis Hakim Tiga Tahun Penjara

Radar Sriwijaya, Palembang – Terdakwa Sakim Nanda, divonis majelis hakim 3 tahun penjara atas dugaan penipuan jual beli tanah dengan objek yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Talang Kelapa Palembang, seluas 1 Ha, saat sidang berlangsung di PN Palembang, Kamis (30/6/2022).

Sidang diketuai majelis hakim, Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH MH dan Said Husain SH MH menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP.

“Menyatakan Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir, sementara penasehat hukum terdakwa, menyatakan banding.

Saat diwawancarai penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi SH MH dan Nopri Yansah SSY mengatakan, dirinya kecewa atas putusan majelis hakim, yang sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat dihadirkan.

“Hakim tidak melihat itikad baik klien kami, yang menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di wilayah Bangka Belitung, ditaksir bernilai Rp 10 milyar dan sampai sekarang belum dikembalikan Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini. Kami menilai putusan dari Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan yang memvonis klien kami dengan hukuman selama 3 tahun penjara, namun kami tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim,” ujar Penasehat Hukum.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sakim Nanda karena bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 Tahun 8 Bulan.

” Ya kami banding atas keputusan hakim”singkatnya.(bram/krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *