Radar Sriwijaya, OKU – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pria yang diduga merupakan pengedar narkoba, Rabu (13/07/2022) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan, adapun tersangka bernama An (26), warga Kecamtan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar Pukul 00:40 Wib, kami melakukan giat pengembangan dari tertangkapnya Selamat Riyadi sebagai kurir narkoba, kami langsung melakukan pengamanan An di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di rumah An ditemukan narkotika jenis sabu dan jenis ganja yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya. Saat dilakukan penggeledahan dengan di saksikan Rt setempat Andra mengakui atas semua perbuatannya,” jelasnya.
Dikatakan Syafaruddin, barang bukti yang ditemukan yaitu satu bungkus plastik klip bening yang berisi empat bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.05 gram.
Selain itu, diamankan juga satu bungkus plastik klip bening yang berisikan tiga bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram.
Satu bungkus kertas putih yang di dalamnya terdapat daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,92 gram, dan satu unit hp merek XIAOMI TYPE Not 5 warna gold.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres OKU.(bram/rel)