Radar Sriwijaya, Palembang – Tindakan tegas terukur diberikan tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang kepada 4 pelaku curanmor lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat petugas melakukan pengembangan, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB dan seorang pelaku wanita ikut diamankan.
Mereka yakni Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), Amanda pratama (20), dan wanita yakni Fera Seftilia (43), kelima tersangka merupakan warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Informasi yang dihimpun penangkapan ini berawal petugas tim Beguyur Bae opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Iptu Jhony Palapa menindaklanjuti laporan korban yakni Supriadi (22) warga jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang yang melapor motornya Honda Beat telah hilang saat terparkir di Indomaret di Jalan Ki Merogan, (29/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Tidak butuh waktu lama mengetahui informasi keberadaan ketiga tersangka yakni Ari Putra (29), Virgo (43), Jodi Iskandar (23) saat berada di Cafe di Kawasan Teratai Putih, langsung dilakukan penangkapan. Dari pengembangan ketiganya Polisi bergerak ke rumah tersangka lain yakni Amanda pratama (20), dan Fera seftilia (43).
Saat hendak dilakukan pengembangan kembali ke empat tersangka ini melawan petugas saat itu lah langsung diberikan petugas tindakan tegas terukur dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Unit Ranmor terhadap 5 orang terkait laporan masyarakat yang kehilangan motor.
“Dari pengakuan para tersangka peran mereka ini berpasangan, Ari Putra (29) berpasangan dengan ADR (DPO), Virgo berpasangan dengan Fera, sedangkan Jodi berpasangan dengan Amanda. Aksi mereka ini telah tersusun rapi, dan target mereka motor yang terparkir di depan minimarket dengan target motor jenis Honda Beat,” jelasnya.
Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari laporan yang ada setidaknya sudah ada kurang lebih 20 TKP (tempat kejadian perkara) dan laporan polisi tempat komplotan ini beraksi. “Ada 20 TKP tempat mereka beraksi, dan mereka pun bergantian melakukan aksinya,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan Unit Ranmor, dan masih mengejar DPO yang identitas sudah dikantongi. “DPO tetap akan kita kejar, dan dari 5 tersangka diamankan ada 1 orang tersangka wanita. Dari 4 tersangka benar diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Lanjutnya, Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci Letter T, helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang juga digunakan saat beraksi, baju dan pakaian pelaku dan alat hisap sabu (Bong). “Atas ulahnya kelima tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya.
Sedangkan, tersangka Ari saat diwawancarai mengaku terpaksa melakukan karena tidak ada pekerjaan, “Saya bertugas memetik motor, sedangkan Amanda bertugas sebagai pilotnya dan mengawasi situasi saat kami beraksi. Dari hasil menjual motor itu kamu mendapatkan uang 4 juta dan dibagi dua, saya pakai uangnya untuk makan dan beli narkoba,” ujarnya.
Sedangkan, tersangka Fera mengaku baru sekali ikut melakukan aksi pencurian motor diajak kekasihnya Virgo, “Saya ini pacar Virgo pak dan mau diajak menikah oleh virgo. Jadi saya dipaksanya untuk ikut melakukan aksi pencurian ini. Setelah berhasil dan motor curian dijual saya dikasih uang 500 ribu,” ungkapnya.(bram/krs)
sumber : krsumsel.com