Radar Sriwijaya, Palembang – Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Darwis (57), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang yang ditemukan tewas penuh luka tusukan oleh orang yang tidak dikenal (OTD), di pinggir jalan Letjen Harun Sohar Palembang, Rabu (20/7/2022).
Menurut Harnojoyo, petugas kebersihan itu meninggal saat menjalankan tugas membersihkan sampah di wilayah Sukarame Palembang.
“Insha Allah Pak Darwis meninggal Syahid karena menjalankan tugas (berkerja) membersihkan sampah,” kata Harno, saat menyambangi istri almarhum Darwis yaitu Ida Hartati (50), di RS Bhayangkara, Kamis (21/7/2022).
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, kata Harno, menyerahkan sepenuhnya kasus penusukan itu ke pihak kepolisian.
“Kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Harno didampingi Sekda Palembang Ratu Dewa, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal menyerahkan secara simbolis uang santunan kepada keluarga korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita menyerahkan uang santunan secara langsung dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk uang beasiswa untuk kedua anak almarhum,” paparnya.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada pegawai abdi negara ini.
“Keluarga korban mendapatkan santunan uang perlindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000,” ungkap Dewa.
Dikatakan Dewa, almarhum Darwis termasuk petugas kebersihan paling senior menangani masalah kebersihan di wilayah Sukarame.
“Rencananya almarhum akan dikebumikan di Kayuagung hari ini,”kata Dewa.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Dewa, berlaku untuk semua Non ASN yang telah dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 5.200 Non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang,” ulasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.
“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian perlindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” jelasnya.
Ditempat yang sama, istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal.
“Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja, kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.
Almarhum Darwis meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan.
“Kami sangat berterimakasih atas kepedulian pemerintah yang telah menyempatkan hadir kepada beliau sebelum diberangkatkan untuk pemakaman,” imbuhnya.(bram/rel)