OKU Selatan Raih Kabupaten Layak Anak Katagori Tingkat Pratama

OKU Selatan Sandang Status Kabupaten Layak Anak Katagori Pratama

Kabupaten OKU Selatan Sandang Status Kabupaten Layak Anak Tahun 2022

Selamat.!! OKU Selatan Sandang Status Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama

Radar Sriwijaya, – OKU Selatan Sumsel, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun 2022.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) OKU Selatan, Umu Manazilawati SKM.,MM mengatakan, penghargaan KLA Tingkat Pratama tersebut diraih Pemkab OKU Selatan atas dedikasi dalam memenuhi hak dan kebutuhan anak di wilayah itu.

“Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk kabupaten OKU Selatan ini di umumkan pada malam penganugerahan evaluasi KLA di kabupaten Bogor pada Jum’at 22 Juli 2022”, jelas Umu Sabtu (23/07/2022).

Menurut Umu, penghargaan ini diberikan kepada Pemkab OKU Selatan setelah melalui proses evaluasi oleh tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mulai dari administrasi hingga verifikasi yang dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim, kata Umu, Kabupaten OKU Selatan memenuhi kriteria enam klaster dan 24 indikator sebagai daerah penyandang predikat KLA.

Enam klaster tersebut meliputi penguatan lembaga dimana telah tersedia peraturan atau kebijakan daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kemudian, kluster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya serta hak perlindungan khusus.

Lebih lanjut Umu mengatakan, kabupaten layak anak merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

“Kriteria anak yang dimaksud yakni semua warga negara Indonesia sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun”, pungkasnya

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) OKU Selatan, Sri Fitriyana., SIP, mengatakan, dilihat dari dasboard kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan lebih kurang 247 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten OKU Selatan termasuk daerah yang mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak tahun 2022.

“Dengan diraihnya penghargaan tersebut, kami sebagai organisasi media pendukung KLA berharap kedepannya OKU Selatan akan memberikan perhatian lebih untuk memenuhi hak dan kebutuhan anak seperti pendidikan sehingga menjadi generasi penerus bangsa yang mengharumkan nama daerah,” harapnya. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *