Radar Sriwijaya, Kayuagung – Serapan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di triwulan ke-II bulan Juli 2022 mencapai angka 58,12 persen.
“Sampai dengan saat ini, Pemerintah Kabupaten OKI belum mengalami kendala penyaluran DAU. Dari total pagu DAU tahun 2022 per 1 Juli 2022 sudah terserap 58,12 persen,” ungkap Wakil Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq saat menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Arniza Nilawati SE MM di Kayuagung, Selasa (26/7).
Wabup Shodiq menyampaikan dana transfer pusat masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Untuk itu, Pemkab OKI menerapkan strategi khusus untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.
“Misalnya kebijakan Pak Bupati untuk menekan rentang defisit yang akan jadi lompatan pemulihan ekonomi daerah,” terang Shodiq.
Sementara itu, anggota Komite IV DPD RI, Arniza Nilawati menyampaikan tujuan resesnya kali ini untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan tantangan penyaluran DAU di daerah.
“Kabupaten OKI dapat menjadi evidence keterwakilan dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini karena kami mengamati meskipun dilanda pandemi, namun pertumbuhan ekonomi di OKI masih tergolong baik,” ungkap Nila.
Nila mengapresiasi proses penyaluran DAU di Ogan Komering Ilir yang baik dalam triwulan ke-II 2022.
“Saat ini masih terdapat 41 daerah yang belum menyalurkan DAU bulan Februari sampai dengan Juni, karena belum memenuhi syarat penyaluran. Permasalahan inilah yang menghambat, dan untungnya hal ini tidak terjadi di OKI,” jelas DPD RI asal Muara Enim tersebut.
Sementara saat diskusi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurbaiti SP M.Si menyampaikan saran terkait kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked) dan DAU berbasis kinerja anggaran.
“Sebaiknya kebijakan penggunaan DAU dikembalikan ke penggunaan DAU secara block grant seperti semula,” jelas Nurbaiti.
Arniza Nilawati merespon positif tanggapan sekaligus usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten OKI tersebut.
“Pada prinsipnya, kebijakan yang baru diperlukan penyesuaian dalam penerapannya. Namun demikian hal ini akan kita sampaikan kembali dalam forum di tingkat pusat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya. (bram/rel)