Radar Sriwijaya, Palembang – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Pelakunya yakni Miko ditangkap tidak jauh dari tempat kerjanya di daerah Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (27/7) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Ulpa Puspita Sari mengenai tindak pidana Curas.
“Pelaku anggota kita tangkap tidak jauh dari tempat kerjanya, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur. Sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas usai tembakan peringatan dihiraukan,” ujarnya.
Aksi kejahatan pelaku sendiri terjadi di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Ahad (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Informasi yang kita dapatkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban, namun disaat bersamaan korban pulang dan mendapati adanya pelaku di rumahnya,” katanya.
Kemudian pelaku memukul korban menggunakan batu hingga mengalami pecah kepala. “Pelaku dari informasi awal yang kita dapatkan telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali, tapi hal ini akan kita kembangkan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Miko mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. “Saya memang melakukan aksi pencurian di rumah korban, bahkan saya juga yang memukul korban hingga mengalami pecah kepala,” aku dia.
Dirinya menuturkan, bahwa ia tidak mengetahui kalau korban masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. “Saat itu kondisi gelap jadi saya tidak bisa melihat korban, tapi memang benar dia itu masih ada hubungan keluarga dengan saya,” tutupnya.(bram/krs)
sumber :krsumsel.com