Radar Sriwijaya, Palembang – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang membekuk dua pelaku buronan kasus begal sepeda motor (R2), yang menimpa korban Ferdiansyah (23) warga Jalan Sungai Tawar III, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Yang terjadi di Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr Sutomo, tepatnya depan rumah dinas TNI AU, Kelurahan Talang semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, hari Selasa (05/10/ 2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka diamankan dirumahnya masing – masing, Selasa (26/7/2022) malam yakni Mahyudin alias Udin (22) seorang jukir, warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Darma Bakti, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang dan Muhammad Ridho alias Bagong (22), buruh, warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Harapan, Kecamatan Plaju, Palembang.
Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar photo copy STNK sepeda motor honda Scoopy tahun 2019 warna merah hitam No.pol : BG 6970 ACT No.Ka : MH1JM3120KK937667 No.Sin : JM31E2932792 A.n FITRIYANI, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor merk honda genio milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang, dan akan didalami terkait aksinya apakah terlibat aksi di tempat lainnya,” kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis (28/7/2022) diruang kerjanya
Lanjutnya, untuk modus sendiri kedua tersangka ini menghentikan laju sepeda motor korban saat melintas di TKP. Lalu, tersangka yang dibonceng mengeluarkan Sajam jenis pisau, menyuruh korban berhenti karena takut akhirnya korban mengentikan motornya.
“Perannya tersangka M Ridho yang membawa sepeda motor sedangkan tersangka Mahyudin duduk di bonceng, mereka memepet korban dari arah sebelah kanan, kalau tersangka Mahyudin yang mengeluarkan pisau meminta korban berhenti. Setelah berhenti, Mahyudin langsung merampas motor korban dan membawa pergi,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Masih katanya, sepeda motor hasil curian menurut pengakuan tersangka mereka jual. “Pengakuannya mereka jual motornya di OKU Timur oleh tersangka Mahyudin seharga Rp 1,7 juta dan uangnya di bagi untuk keperluan sehari – hari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat Pasal 365 KUHP perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Sedangkan kedua tersangka saat diwawancarai diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian sepeda motor. “Iya pak kami berdua sudah merampas motor, tugas saya membawa motor dan Mahyudin yang menodongkan pisau ke korban untuk menghentikan motor, lalu motor di jual di OKU Timur seharga Rp 1,7 juta uang nya kami bagi dua,” kata M Ridho.(bram/krs)
sumber :krsumsel.com