Radar Sriwijaya, Kayuagung – Pelaku Imam Syafaat (29), warga Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing dukun cabul yang berpura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna malah memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa sekaligus tiga korban seorang ibu SH (39), dan dua anaknya inisial SA (15)
dan N (22) yang tengah hamil 6 bulan.
Kapolres OKI,AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring mengatakan , terungkapnya kasus tersebut awalnya pemerkosaan dilakukan terhadap SA anak dibawa umur pada (24/7) lalu kemudian ditelusuri dan (25/7).” Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti minyak obat, keris dan pakaian korban,”terangnya kemarin (28/7).
Ditambahkannya, SH mengenal pelaku melalui facebook lalu korban dimintai foto maaf tanpa busana agar bisa diterawang pelaku. Korban pun mengirimkan foto ia bersama SA, dikatakan pelaku dalam tubuh korban banyak jin nya.
Kemudian kedua korban diajak pelaku bertemu di waterboom dan diajak pelaku ke rumah pelaku di ajak ke rumah ibu angkatnya di Desa Kepahyang disitu korban diobati dan diberikan minyak serta sudah dicuci otaknya lalu di perkosa secara bergilir.
Lalu pada (17/7) pelaku mendatangi rumah korban di Desa Mekarwangi Kecamatan Mesuji untuk memager rumah istilah ilmu gaib. Rupanya kedua korban juga di perkosa pelaku bahkan SA dan N diperkosa di depan ibunya dalam kamar hebatnya pelaku juga menginap di rumah korban.
Untuk korban N ini sudah berkeluarga dan tinggal di Belitang OKU Timur. Tapi pelaku meyakinkan SH untuk menjemput anaknya N karena menurut pelaku anaknya diguna-gunai mertuanya bahkan sempat ingin meminta cerai.
Untuk mengelabui suami dan bapak korban Susanto (49) agar aksinya berjalan mulus, pelaku menyuruh suami korban menunggu keris milik pelaku di dalam kamar lainnya. Untuk biaya pengobatan ini korban dimintai pelaku uang Rp2, 9juta. ” Pertama pelaku meminta uang Rp500 ribu dan selanjutnya Rp2, 4 juta, “bebernya.
Agar tetap bisa melakukan aksi mesumnya pada (22/7) pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. Disini pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban karena merasa diperas korban Susanto melapor ke Polsek Lempuing.
Pelaku dikenakan UU Perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bram/rel)