Pemkab OKI Raih Predikat ‘Baik’ Penilaian Sistem Merit dari KASN

Radar Sriwijaya, OKI – Penerapan sistem merit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mendapat pengakuan dengan meraih predikat ‘baik’ pada penilaian sistem merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode Juli tahun 2022.

Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui surat KASN nomor B-2579/SM.00.02/07/2022 yang diterima oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI.

Kepala BKPP OKI, Maulidini menyampaikan, penerapan sistem merit di Kabupaten OKI baru dilaksanakan tahun 2021 lalu. Tantangannya, menurut dia, selalu ada dikarenakan dinamika peraturan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola kepegawaian.

“Bagian dari komitmen berbagai pihak termasuk pucuk pimpinan tertinggi dalam penerapan meritokrasi ini. Sehingga kita dinilai baik oleh KASN,” ujar Maulidini yang biasa disapa Deni ini, saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Deni memaparkan, terdapat 8 aspek penerapan sistem merit di Kabupaten OKI, antara lain perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutase, sistem informasi, perlindungan dan pelayanan, pengkajian penghargaan dan disiplin serta manajemen kinerja.

“Secara keseluruhan kita meraih poin 288,5 atau kategori III (baik) dari KASN, akselerasi yang cukup signifikan karena kita baru mulai di 2021 lalu,” terang Deni.

Deni mengatakan, Pemkab OKI akan terus berupaya memperbaiki berbagai instrumen dan sistem dalam penerapan meritokrasi di OKI, sehingga mampu menciptakan ASN yang unggul dan berkelas dunia.

“Seperti digitalisasi layanan administrasi ASN yang baru kita launching merupakan upaya kita memberi kemudahan layanan dan perlindungan kepada ASN sebagai salah satu aspek sistem merit,” jelas Deni.

Sementara itu melalui suratnya, Ketua KASN RI Agus Pramusinto berterimakasih kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang secara konsisten menerapkan sistem merit.

Penilaian meritokrasi dari KASN, menurut dia, merupakan sebuah pengakuan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit serta sebagai bukti konsistensi penegakan dan pengawasan atas pelaksanaan meritokrasi di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang aparatur sipil negara.

“Agar setiap instansi pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas penerapan aspek-aspek manajemen ASN berbasis sistem merit,” tulisnya. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *