Radar Sriwijaya, OKI – 300 pohon pisang ditanam oleh ahli waris keluarga Almarhum H. Jalil di luar pagar dan dalam halaman SMKN 3 Kayuagung yang berada di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi ini sebagai bentuk protes karena belum adanya penyelesaian soal sengketa lahan seluas 7 hektare milik Almarhum H. Jalil yang masuk kawasan hutan Kota Kayuagung tersebut.
Husin selaku ahli waris Almarhum H. Jalil mengatakan, kita tak hanya menanam pisang, tapi juga tebu dan nanas hingga 7 hektare lahan ini penuh dengan berbagai tanaman buah-buahan.
“Kami akan tanam buah-buahan ini hingga beberapa hari kedepan sampai lahan milik keluarga kami ini penuh,” terangnya, Senin (8/8) kemarin.
Menurut dia, pihaknya sudah menunggu itikad baik Bupati OKI yang berjanji akan bertemu langsung dengan ahli waris. Namun, kata dia, bupati ini berbohong. Sudah 10 hari usai kedatangan bupati, tapi sampai sekarang belum dipenuhi janji tersebut.
“Kami menuntut ganti rugi, tetapi belum ada itikad baik. Padahal memang lahan 7 hektare ini tidak terdaftar masuk aset pemda, bahkan sudah dicari datanya ternyata tidak ada,” tegas dia.
Dengan bentuk protes seperti ini, lanjut dia, maka kami meminta permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Sebelumnya, kami sudah menutup jalan menuju ke sekolah dan Perumahan Jokowi menggunakan seng dan kayu, hingga saat ini belum dibuka.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat, siswa, dan guru karena ketidaknyaman ini,” tandas dia seraya mengatakan, ini lahan keluarga kami dan suratnya ada.
Terpisah, Kepala BPKAD OKI Ir. H. Mun’im MM mengungkapkan, masalah sengketa tanah itu ada di Dinas Pertanahan OKI. Nah, untuk masalah aset kita hanya mencatatkan di OPD masing-masing, lahan mana saja yang masuk aset pemda.
“Kalau menurut cerita, lahan itu sudah pernah diganti rugi, karena pernah ada transaksi pembelian dari keterangan saksi saat itu. Karena ada yang mengatakan saat itu lahan mereka berbatasan dengan aset pemda. Permasalahan ini terjadi karena adanya sertifikasi lahan yang dilakukan Dinas Pertanahan OKI,” jelasnya, Selasa (9/8).
“Kalau masuk aset, lahan ini baru tercatat. Yang namanya masuk hutan kota ada SK dari bupati terdahulu, dan tidak bisa ganti rugi dilakukan dua kali,” tukas dia.
Disinggung soal ditanamnya pisang, menurut dia, itu yang bisa berkomentar yang mempunyai lahan bersangkutan, dan SMKN 3 sekarang wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. (bram/rel)