Curi Anting Balita, Putri Diamankan Polisi

Photo : Tersangka menggunakan baju warna orange saat digelar press release oleh unit PPA Polres OKI.

**Korban masih terbilang cucu pelaku.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Unit PPA Polres OKI berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 14 Februari 2022 yang lalu.

Dimana korban merupakan anak dibawah umur yang masih berusia lima tahun berinisll L binti Markoni, warga desa Rawang Besar Kec. SP. Padang Kab. OKI.

Sementara pelakunya adalah Putri Bin Dul Hasan, (27), warga desa yang sama. Korban dan tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga, korban adalah cucu tersangka.

Ironisnya tersangka nekat mencuri anting mas milik korban seberat 1/4 suku dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan tali baju tersangka, kemudian membekap mata dan mulut korban sehingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri.

Adapun kronologis kejadiannya menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA, Ipda Aryuni Aulia, pada Senin (14/02/2022) tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

Selanjutnya tersangka mengajak korban menuju desa Rawang Rawang Kec. SP. Padang, namun ditengah perjalanan tepatnya dikebun duku, tersangka mengajak korban berhenti sebentar dengan alasan untuk menemaninya buang air kecil.

Seketika itulah tersangka nekat melakukan aksinya kepada korban, mencekik leher dengan menggunakan tali baju milik tersangka.

Lalu membekap mata dan mulut korban hingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri. Selanjutnya mengambil anting mas milik korban seberat 1/4 suku dan meninggalkan korban di tempat kejadian.

Beruntung lanjut Ipda Aryuni, korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Alhasil korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah.

Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan dan tindaklanjut secara hukum.

Alhasil dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi pada 12 Agustus sekitar pukul 05:30 WIB di PT. Mega Hijau Bersama Kebun Kepahyang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni anting mas seberat 1/4 suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 atau pasal 365 ayat 2 ke 4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *