Radar Sriwijaya,Muara Enim – Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2022 dalam rapat paripurna XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim pada masa rapat I.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki dengan dihadiri Wakil-wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/8).
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Ketiga Raperda tersebut diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim,” ujar Pj Bupati.
Lebih lanjut diakhir penyampaiannya, Pj Bupati berharap kepada para anggota dewan agar dapat melakukan pembahasan terhadap ketiga Raperda tersebut yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita Indonesia untuk pulih lebih cepat bangkit lebih kuat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif dari eksekutif yang tak lain tujuannya hanya untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Muara Enim. (bram/rel)