Olah TKP di Rumah Pedagang Sayur, Polisi Belum Bisa Beri Keterangan

Radar Sriwijaya, OI – Tim Inafis Polres Ogan ilir melakukan olah TKP pembunuhan pedagang sayur di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja Oi.

Korban tewas bernama Eka Susanti (45 tahun) ditemukan tewas pada Rabu (17/8) malam sekira pukul 20.00.

Tim INAFIS Polres Ogan Ilir diturunkan ke lokasi pembunuhan yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan utama desa.

Tampak petugas memeriksa ruangan-ruangan yang ada di rumah korban dan juga memasang garis polisi.

Proses olah TKP ini juga disaksikan keluarga dan warga yang penasaran dengan peristiwa kematian korban.

Adik korban bernama Adi mengatakan, berdasarkan informasi warga, korban terakhir kali muncul pada Senin (15/8) petang.

“Besoknya, kakak saya tidak muncul-muncul, tidak kelihatan. Biasanya kan keliling dagang sayur,” kata Adi kepada wartawan, Kamis (18/8).

Pada Selasa petang, keluarga berusaha menghubungi korban melalui telepon, namun tak ada respon.

“Handphone korban aktif, berdering, tapi tidak diangkat,” ujar Adi.

Keesokannya, salah seorang sepupu korban menghubungi suami korban yang sedang berada di Kayuagung.

Suami, sepupu dan bibi korban mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu.

Tiga orang ini kaget menemukan korban dalam keadaan berdarah-darah dan posisi tubuh telungkup sambil meringkuk.

“Di situlah baru ketahuan korban ternyata sudah meninggal dunia. Ada luka di perut dan paha,” ungkap Adi.

Diduga kuat, korban dibunuh pelaku pencurian karena uang di dalam tas selempang miliknya raib.

“Yang jelas, tidak mungkin korban bunuh diri. 100 persen tidak mungkin,” tegas Adi.

Saat ini, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Palembang untuk kepentingan autopsi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani belum dapat memberikan keterangan perihal kematian korban.

“Nanti ya (memberikan keterangan), sabar,” ujarnya singkat. (bram/krs)

sumber : krsumsel. com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *