Radar Sriwijaya, Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Juwita alias Tata, di SPBU Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang pada 5 Agustus 2022 lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditetapkan tersangka ini dari hasil pemeriksaan 5 saksi dan hasil visum.
“Setelah dapat hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan,” kata Ngajib saat diwawancarai wartawan, Kamis (25/8/2022).
Dia menambahkan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara,” ujar Ngajib.
Sementara itu, Syukri Zen mengakui perbuatannya. “Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite,” kata Syukri Zen.
Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban, akhirnya tersulut emosinya. Ia pun turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.
“Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal,” ujar Syukri Zen.
Syukri juga memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak terpujinya itu.
“Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban,” tutup dia. (bram/rel)