Photo : Peneliti Senior ICRAF Indonesia, Suyanto saat menyeampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media disela kegiatan FGD.
**Ekosistem Gambut OKI Mencapai, 1,03 Juta Hektar, 49,3 persen dari total Sesumsel.
Radarsriwijaya.com,(OKI),- Sebagai daerah yang memiliki ekosistem gambut terluas disumatera selatan yang mencapai 1,03 juta hektar atau 49,3 persen dari total luas sesumsel, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Progres proses tersebut dengan menyelenggarakan “Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bende Seguguk Dua Pemkab OKI dengan tema Perumusan Strategi, Arah Kebijakan, dan Program dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan (RPPEG) Kabupaten Ogan Komering Ilir”, Kamis, (06/10/2022).
FGD ini merupakan kelanjutan dari kegiatan lokakarya sebelumnya dimana Pemerintah Kabupaten OKI telah mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.
FGD bertujuan untuk menyepakati isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang sebelumnya telah diidentifikasi, untuk kemudian disusun strategi dan arah kebijakan dari hasil perumusan isu strategis tersebut. FGD juga sekaligus menyusun usulan program-kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara partisipatif.
Didalam penyusunan RPPEG nantinya, isu strategis menjadi bagian penting yang menguraikan tentang kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut OKI. Bagian ini juga merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut di OKI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI yang juga Ketua Pokja RPPPEG Kab. OKI, Aris Panani, SP, MSi, saat membuka acara FGD menyampaikan bahwa semua yang hadir bersama dalam FGD tersebut adalah pejuang gambut atau pahlawan gambut. untuk itu kontribusi para pihak yang hadir hari ini sangat diharapkan untuk memberikan masukan-masukan bagi strategi, kebijakan dan program RPPEG yang akan disusun.
“Mari proses penyusunan RPPEG ini dituntaskan, sehingga nanti hasilnya dapat bermanfaat untuk masyarakat kita di OKI, Sumsel, dan juga dunia,” ujarnya.
Aris juga menuturkan bahwa OKI bersama ICRAF telah berusaha menyusun dokumen RPPEG dengan berbagai proses tahapan, hingga hari ini masuk tahap FGD perumusan strategi, kebijakan dan program.
Karenanya, Aris memberikan apresiasinya kepada ICRAF Indonesia yang selalu mendampingi dan memfasilitasi, sehingga dirinya percaya dokumen RPPEG akan segera terselesaikan dan diimplementasikan di OKI nantinya.
Kegiatan FGD melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKI dan para pihak dari akademisi, swasta, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan yang sudah disahkan melalui SK Bupati Nomor: 150/KEP/DLH/2022 sebagai anggota Pokja RPPEG Kabupaten OKI.
Proses penyusunan RPPEG telah dimulai sejak November 2021 lalu, dan masih memerlukan beberapa tahapan yang ditargetkan
akan selesai pada tahun 2023.
Peneliti Senior ICRAF Indonesia, Suyanto, dalam pernyataannya mengatakan, Penyusunan RPPEG sangat penting bagi OKI karena OKI memiliki luasan gambut nya paling besar atau sebesar 49,3 persen dari keseluruhan KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) yang ada di Sumsel, baik yang terkait dengan area budidaya maupun area yang dilindungi, sehingga sangat penting bagi OKI untuk memiliki dokumen terkait perlindungan dan pengelolaan gambut.
Suyanto juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang dalam proses tahapan akhir penyusunan RPPEG Provinsi, dan beriringan dengan itu Kabupaten OKI dan Banyuasin juga dalam proses penyusunan.
Menurutnya, ICRAF melalui program Peat-IMPACT yang didanai oleh Pemerintah Jerman, akan selalu mendukung dan memfasilitasi proses penyusunan RPPEG dari awal hingga selesai nanti.
“Sebagai kabupaten yang memiliki gambut yang luas, maka proporsi indikatif fungsi lindung ekosistem gambut yang berada di Kabupaten OKI juga memiliki nilai lebih besar dibandingkan daerah lainnya di Sumatera Selatan”, jelasnya.
Untuk itu, hadirnya RPPEG adalah faktor penting yang diharapkan akan mampu melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di wilayah Kabupaten OKI, yang
dilakukan secara sistematis dan terpadu dalam kurun waktu 30 tahun kedepan.
Dokumen RRPEG juga dapat bersinergi dengan berbagai rencana pembangunan lainnya seperti RPJMD dan RTRW.
“Kegiatan Penyusunan RPPEG di Sumatera Selatan didukung sepenuhnya oleh ICRAF Indonesia beserta Forum DAS Sumatera Selatan sebagai bagian upaya Pahlawan Gambut di Sumatera Selatan”, tandasnya.
Pahlawan Gambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut.
Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
Penyusunan dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan (2020 – 2049), denganmengacu pada Kepmen LHKNo. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049. (den/rel)