Radar Sriwijaya – Setya Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui jalur praperadilan. Namun Setnov tidak datang dan hanya diwakili kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena Setnov masih dirawat di rumah sakit.
Kuasa hukum Setnov, Agus Triantooleh, menyatakan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Setelah itu, pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.
“Penetapan tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Selain itu, Agus mengatakan penetapan tersangka bagi Novanto belum didasari dua alat bukti yang sah. Sebab, menurut kuasa hukum, penyidik tidak boleh menggunakan alat bukti berdasarkan alat bukti orang lain.
Apalagi nama Novanto dalam putusan sidang terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Keuangan Kemendagri Sugiharto pada kasus pengadaan e-KTP tidak ada. Agus mengatakan padahal penaikan status tersangka oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus Irman dan Sugiharto.
“Pemohon dengan tegas menolak status tersangka terhadap pemohon karena belum ada dua alat bukti yang sah yang diperoleh. Terkait pemohon diduga bersama melakukan tindakan, jelas merupakan tidak berdasarkan hukum alasan karena pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Irman dan Sugiharto, namun faktanya pada putusan di PN Jakpus tersebut nama pemohon tidak disebut dan bahkan tidak masuk di pertimbangan majelis hakim sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, dia menuding penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah. Sebab, ada penyidik Polri yang masih berstatus aktif di Polri tetapi telah diangkat sebagai penyidik tetap KPK.
“Status ganda anggota KPK masih aktif di Polri, bahwa yang bisa dianggap penyidik adalah orang yang diberhentikan sementara dari kejaksaan dan polisi sebagaimana menjadi pegawai KPK,” ujarnya.
Dia menilai pencekalan yang dilakukan terhadap Novanto tidak berkekuatan hukum karena dinilai sebagai saksi kunci dari Andi Narogong. Ia berkukuh KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
“Selain tanpa adanya alat bukti, tapi sudah diputuskan pemohon dicekal sebagai saksi kunci untuk Andi Narogong, termohon keliru mengeluarkan surat pencekalan mengingat status hukum pemohon sebagai saksi,” ujarnya.
Terakhir, dalam permohonannya, hakim mengabulkan semua permohonan, salah satunya membebaskan Novanto jika dalam proses praperadilan ini telah ditahan.(net)