photo : Kedua Tersangka saat diamankan petugas.(ist/net)
Radarsriwijaya. com, (OKI).- Dua orang pria masing-masing berinisial Zul (44), seorang penangguran warga Desa Pinang Mas dan Le (28) tukang service keliling warga Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Keduanya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Polda Sumsel, senin (19/12/2022) disebuah rumah dikawasan Desa Lubuk Seburuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI bersama barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 30,21 gram dan 50 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 16,24 gram.
Kini kedua warga Kabupaten Ogan Ilir tersebut meringkuk disel tahanan polres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKI AKBP AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin dalam keterangan persnya, Selasa (20/12/2022), membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pria yang kedapatan memiliki narkoba tersebut.
“Pada hari itu, mulanya sekira pukul 08.20 WIB, anggota kita mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba di Desa Lubuk Seberuk Lempuing Jaya OKI. Selanjutnya diselidiki dan dilakukan pengintaian,” jelas dia.
Alhasil sekira pukul 11.30 WIB, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut didapati ada 2 orang pria yang diduga pelaku, dan ternyata benar adanya.
“Karena dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,21 gram,” ungkap dia.
Selain itu, di atas meja ditemukan juga 1 bungkus plastik bening berisi 50 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 16,24 gram. Dan kedua pria itu mengakui jika barang haram tersebut milik mereka.
“Lalu, barang bukti serta kedua pria yang belakangan diketahui bernama Zul Padli dan Leo Asmadi ini langsung kita bawa ke Mapolres OKI guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara,” pungkas dia.(den)